Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Reaksi Presiden BEM SV UNS Dengar Ada 2 Tersangka dalam Kasus Menwa : Berarti Benar Ada Kekerasan

Satu persatu lembaga yang memperjuangkan penuntasan kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (20) saat diklat Menwa ikut bereaksi.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Peserta aksi memasang poster berisi sejumlah kritikan dan sindiran pasca kasus tewasnya GE karena diklat di markas Menwa UNS, Senin (1/11/2021). 

"Ini merupakan kabar sedih rasanya, kami atas nama pimpinan Universitas Sebelas Maret, dab merupakan cobaan yang begitu berat ini," ujarnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak menggelar jumpa pers penetapan tersangka tewasnya GE kaibat diklatsar Menwa UNS ditemani Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58) di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak menggelar jumpa pers penetapan tersangka tewasnya GE kaibat diklatsar Menwa UNS ditemani Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58) di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021). (TribunSolo.com/Fristin Intan)

Selain itu, UNS menurut dia akan melakukan pendampingan hukum untuk kedua tersangka yang diduga kuat melakukan kekerasan saat diklat.

"Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama adalah melakukan pendampingan kepada ada tersangka dari Fakultas Hukum UNS," ujarnya.

Jamal juga patuh terhadap serangkaian penyidikan dalam kasus yang menjerat lembaga mahasiswa di UNS tersebut.

Baca juga: Inilah Sosok yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS, Kedua Pelaku Terancam Dipenjara 7 Tahun

Baca juga: Terjawab Sudah! Tewasnya Gilang Bukan Kesurupan, Tapi Akibat Kekerasan Senior saat Diklat Menwa UNS

"Doakan kami bisa menyelesaikan masalah masalah ini secara hukum dalam proses-proses yang berlaku di Indonesia," aku dia.

"Kami turut serta patuh dan taat koordinasi dengan Polresta Surakarta," jelas dia.

Terkait nasib dua mahasiswanya yang ditetapkan tersangka apakah akan dikeluarkan dari kampus atau tidak, Jamal menunggu hasil dari pengadilan.

"Menunggu dulu proses ini, dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan akan dilimpahkan ke pengadilan, kami sudah punya aturan-aturan tentang kode etik mahasiswa," terang dia.

Baca juga: Senior Menwa UNS yang Aniaya GE hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara 

"Kami akan menunggu proses hukum sampai keputusan hakim," harapnya.

Adapun terkait organisasi Menwa, tetap dalam status dibekukan sementara waktu sehingga tidak bisa melakukan kegiatan apapun.

"Sudah dibekukan, sudah tidak ada lagi kegiatan yang mengatasnamakan Menwa, InsyaAllah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu tidak ada lagi," ungkap dia.

Tujuh Tahun Penjara

Dua senior Menwa UNS yang mengakibatkan nyawa Gilang Endi Saputra (20) melayang terancam hukuman 7 tahun penjara.

Keduanya yakni mahasiswa berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.

Adapun pengumuman tersangka dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak, pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved