Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Reaksi Presiden BEM SV UNS Dengar Ada 2 Tersangka dalam Kasus Menwa : Berarti Benar Ada Kekerasan

Satu persatu lembaga yang memperjuangkan penuntasan kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (20) saat diklat Menwa ikut bereaksi.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Peserta aksi memasang poster berisi sejumlah kritikan dan sindiran pasca kasus tewasnya GE karena diklat di markas Menwa UNS, Senin (1/11/2021). 

Di antaranya Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58).

Ade mengungkapkan, kedua tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Setelah mendapati dua tersangka, sekitar pukul 14.10 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Solo.

Baca juga: Senior Menwa UNS yang Aniaya GE hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara 

Baca juga: Terjawab Sudah! Tewasnya Gilang Bukan Kesurupan, Tapi Akibat Kekerasan Senior saat Diklat Menwa UNS

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.

Bukan karena Kesurupan

Penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra (20) pada Minggu (24/10/2021) akhirnya terungkap pada hari ini Jumat (5/11/2021).

Ya, selama hampir dua minggu penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan tersangka tewasnya GE saat diklat Menwa UNS.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada dua senior Menwa yang ditetapkan tersangka yakni NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.

"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia saat jumpa pers yang diikuti TribunSolo.com.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Mahasiswa UNS Solo GE Meninggal karena Dianiaya Dua Panitia Kegiatan

Baca juga: Hasil Autopsi Keluar, Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa Bukan Kesurupan, Tapi Luka Benda Tumpul

Dia mengatakan, sudah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021. 

"Sudah melewati penyidikan yang panjang," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved