Berita Solo Terbaru
Senior Menwa UNS yang Aniaya GE hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara
Kedua tersangka yang menyebabkan tewasnya GE saat diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) terancam 7 tahun penjara.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ade mengatakan, saat korban GE tiba di RS Moewardi Solo, kondisinya sudah meninggal.
"Setiba di Rumah Sakit sudah dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 WIB oleh Dokter jaga yang menerima GE," ujarnya.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap staf ahli yang melakukan autopsi terhadap GE saat berada RS Bhayangkara Semarang.
"Saat ini tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yakni 25 orang saksi termasuk Tim forensik sudah ada pada kami," ujarnya.
Penjelasan Tim Forensik sebagai penjelas hasil alat bukti kematian terhadap GE.
Rektor Minta Maaf
Pimpinan tertinggi UNS Solo, Rektor Prof Jamal Wiwoho akhirnya memberikan pernyataan terkait tewasnya mahasiswa saat diklat Menwa, GE (20).
Jamal juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswanya asal Karangpandan, Kabupaten Karanganyar tesebut.
"Saya atas nama rektor sangat menyesalkan peristiwa itu, dan peristiwa itu tidak boleh terulang lagi di UNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).
"Saya juga memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat," imbuhnya.

Jamal mendukung upaya pengusutan dan penyelesaikan kasus ini, sebab ada tindak pidana kekerasan seperti yang diungkapkan polisi.
"Kami sangat mendukung pihak kepolisian yang sedang melakukan pengusutan," ujarnya.
Bentuk dukungan dan sikap kooperatif itu adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada Tim Penyidik Polresta Surakarta untuk memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan.
Untuk memeriksa lokasi-lokasi di lingkungan UNS yang relevan, serta memanggil mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk dimintai keterangan.
UNS juga menyediakan tim pensehat hukum untuk mendampingi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang dipanggil untuk memastikan hak-hak mereka juga dilindungi.
Baca juga: Markas Menwa UNS Kembali Digeledah, Polisi Sita Alat Bukti Baru Berupa Dokumen, Isinya Apa Itu?
Baca juga: Projo Solo Minta Pemerintah Berantas Mafia PCR, Tak Ada yang Kebal Hukum Jika Memang Terbukti Salah