Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Senior Menwa UNS yang Aniaya GE hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara 

 Kedua tersangka yang menyebabkan tewasnya GE saat diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) terancam 7 tahun penjara. 

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan
Poster berisi Dicari Jagal Ambil Nyawa saat demo penuntasan kasus tewasnya GE karena diklat Menwa UNS di depan Rektorat UNS, Senin (1/11/2021). 

Mahasiswa UNS berinisial GE warga Karanganyar ternyata memang meninggal karena dianiaya. 

Polisi sudah menetapkan dua tersangka hari ini, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Solo

Baca juga: Nenek Gilang Curhat saat Didatangi Anggota DPR : Sampaikan ke Jokowi, Agar Kasus Menwa Tak Berhenti

Dua tersangka itu adalah NFM warga Kabupaten Pati dan FJP warga Wonogiri. Keduanya berusia 22 tahun. 

"Dua orang kita tetapkan tersangka berinisial NFM (22) FPJ (22). Mereka panitia kegiatan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11/2021). 

Kedua panitia ini terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban saat kegiatan diklat berlangsung. 

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Jumat ini. 

"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia. 

Dia mengatakan, sudah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021. 

Sudah Lakukan Gelar Perkara

Polresta Solo bakal mengumumkan tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS pada Minggu ini.

Penyidikan kasus GE sampai saat ini masih berlangsung. 

Polisi sudah melakukan penggeledahan pada markas Menwa UNS pada Selasa (2/11/2021) lalu.

Baca juga: Nenek Gilang Curhat saat Didatangi Anggota DPR : Sampaikan ke Jokowi, Agar Kasus Menwa Tak Berhenti

Baca juga: Foto-foto Demo di UNS Tuntut Keadilan Korban Diklat : Dicari Jagal Nyawa hingga Menwa Jagal Manusia

Mereka juga sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlanjut.

"InsyaAllah dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Alasan Rektorat UNS Belum Bubarkan Menwa,Meski Tewasnya GE Diduga karena Pukulan & Luka Benda Tumpul

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved