Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Acara Pernikahan di Klaten Ambyar, Ayah Pengantin Dijemput Polisi : Dalang Dukun Pengganda Uang

Pernikahan di Klaten berantakan, Ayah salah satu mempelai, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus dukun palsu pengganda uang di Wonogiri.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Polres Wonogiri
Sihwanto, tersangka kasus dukun pengganda uang, ditangkap di acara pernikahan anaknya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Acara pernikahandi Klaten, berubah menjadi acara nan memalukan bagi mempelai dan keluarga, Sabtu (6/11/2021).

Ayah salah satu mempelai, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus dukun palsu pengganda uang di Wonogiri.

Pria itu adalah Sihwanto alias Agus (51) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Dicari Polisi: Pria Berinisial A, Otak Dukun Penggandaan Uang Hingga 5 Kali Lipat di Wonogiri

Baca juga: Warga Karanganyar Ditangkap Polisi, Mengaku Dukun Pengganda Uang: Korban Rugi Ratusan Juta 

Saat datang ke acara resepsi pernikahan anaknya di Dongkolan, Kuncen, Kecamatan Delanggu, Klaten, Sihwanto alias Agus langsung ditangkap polisi. 

Sihwanto ternyata terlibat dalam kasus dukun pengganda uang di Wonogiri.

Dia berperan sebagai otak dari kasus tersebut.

"Pelaku diamankan di acara resepsi anaknya sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono.

Kronologi penangkapan, bermula saat tim resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi Sihwanto akan mengantarkan anaknya ijab kabul.

Berbekal informasi itu, tim bergerak hingga akhirnya dilakukan penangkapan itu.

"Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan penggelapan yang dilakukanya," terang Iwan.

Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang

Polres Wonogiri mengamankan dua tersangka atas kasus penipuan dan atau penggelapan uang.

Mereka adalah Warno alias Heri (33) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan Kemis alias Wali (44) warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. 

Kedua tersangka melakukan praktik bisa menggandakan uang menggunakan ritual, melalui perantara dukun.

Baca juga: Nasib Apes Warga Batam, Jauh-jauh ke Wonogiri Malah Kena Tipu Rp 100 Juta: Modus Gandakan Uang

Baca juga: Ucapan Nenek Trimah saat Ditelepon Anak Kandung Usai Kisahnya Viral: Kamu Buang Aku Ya?

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved