Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Tabrak Lari di Jalan Lawu Karanganyar, Pemotor Wanita Jadi Korban, Mobil Box L300 Kabur Begitu Saja

Tabrak lari menimpa pengendara prempuan Honda Beat, Hindy Novian Hediaty (25) di Jalan Lawu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (13/11/2021).

Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Polres
Tabrak lari menimpa pengendara Honda Beat, Hindy Novian Hediaty (25) di Jalan Lawu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (13/11/2021). 

Serta terlihat pula satu pemuda yang berada di angkringan tersebut.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, melalui Kanit Laka Satlantas Polresta Solo Iptu Suharto pihaknya bergerak cepat mengungkap identitas pengedara mobil.

Baca juga: Viral Tabrak Lari di Wonogiri, Sedan Tanpa Dosa Kabur Usai Hantam Penjual Roti hingga Patah Kaki

Baca juga: Praperadilan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Identitas pengedara berinisial RCD (25) warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo yang mengemudikan mobil Mazda CX-5 warna putih.

"Saat melaju dari selatan ke utara, mobil oleng ke kiri hingga menabrak angkringan dan dua sepeda motor yang terparkir," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (20/9/2021).

Dua sepeda motor itu yakni Suzuki Shogun berpelat nomor B-6272-TNJ milik Agus Rahmat, (42) dan Honda Beat AD-2102-AAB milik Windi Akbar.

"Keduanya merupakan warga Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan," aku dia.

Suharto memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

"Tidak ada luka dalam kecelakaan dan namun kerugian diperkirakan hingga Rp 5 juta," jelasnya.

Terkait untuk tindakan hukum, Suharto mengatakan kedua belah pihak telah berdamai.

"Pelaku dan korban sudah berdamai dan telah buat surat penyataan di Mako 2 Polresta Solo, tadi pagi," ungkapnya.

Kasus Tabrak Lari Manahan

Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawalan Penegakan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) atas kasus tabrak lari Overpass Manahan ditolak.

Penolakan disampaikan Hakim Ketua Dewi Perwitasari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (15/6/2021).

Salah satu poin pertimbangan penolakan dalam putusan yang disampaikannya, yakni permohonan LP3HI mempunyai subyek dan objek perkara yang sama.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Belum Terungkap, Keluarga Terus Kawal, Ajukan Praperadilan Lagi

Baca juga: Sidang Praperadilan Pemanggilan Netizen Ejek Gibran, Polisi: Seusai di DM, AM Sudah Hapus Komentar

"Subyek, obyek, dan permohonan sama dengan perkara yang diajukan sebelumnya," kata Dewi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved