Berita Sukoharjo Terbaru
Bocoran UMK 2022 di Sukoharjo : Dijadwalkan Ditetapkan Akhir Bulan Ini, Bakal Naik Jadi Rp 2,3 Juta?
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 masih terus dibahas oleh pemerintah.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 masih terus dibahas oleh pemerintah.
Kabid Perhubungan Industrial Dispenakar Sukoharjo Suharno mengatakan, pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) belum keluar, sehingga kita belum bisa membahas terkait UMK," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (15/11/2021).
Besaran UMP 2022 ini nanti juga akan menjadi acuan dalam menentukan besaran UMK tahun 2022 di Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Siap-siap, Wali Kota Solo Gibran Siapkan Sanksi Tegas untuk Guru yang Ogah Pakai Masker di Sekolah
Baca juga: FX Rudy Usul UMK Ada Perubahan, Minta Ganjar Pranowo Beri BST Bagi Buruh Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Diperkirakan, UMP Jawa Tangah 2022 baru akan keluar pada Minggu (21/11/2021).
"Setelah UMP keluar, nanti ditanggal 28-30 November 2021, kita baru akan membahas besaran UMK 2022," jelasnya.
Terkait apakah UMK tahun 2022 di Kabupaten Sukoharjo naik atau tidak, Suharno menjelaskan ada dua hal yang dijadikan acuan.
Yakni, besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, organisai buruh di Sukoharjo sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Survei KHL ini akan dijadikan acuan organisasi buruh untuk mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, kenaikan UMK berdasarkan KHL itu sekira 5 persen.
"Hasil survei KHL kami, UMK tahun depan sebesar Rp 2.3400.000," katanya.
Tahun ini, UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan senilai Rp 1.986.450.
Angka tersebut naik 2,5 persen dari UMK tahun 2020 senilai Rp 1.938.000.
Padahal, organisasi buruh saat itu mengajukan kenaikan sebesar Rp 2.115.000 berdasarkan survei rata-rata total belanja.
Baca juga: Kagetnya Warga Sukoharjo, Pulang Arisan Rumah Diobok-obok Maling: Emas dan BPKB Raib
Baca juga: Pengumuman SKD CPNS Solo, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Klaten, Boyolali: Akses Link Berikut
Sukarno mengatakan, penghitungan UMK jika menggunakan acuan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat merugikan buruh.
"Kami dari awal sudah tidak setuju dengan adanya UU Cipta Kerja, karena sangat merugikan buruh," ujarnya.
Dia berharap, pemerintah lebih memikirkan nasib buruh yang juga terdampak pandemi Covid-19.
"Selama pandemi Covid-19 ini, banyak buruh yang dirumahkan, bahkan terkena PHK, selain itu, harga kebutuhan pokok, dan biaya kesehatan terus naik," jelas dia.
Usulan ke Ganjar Pranowo
Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo memberikan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait penetapan UMP/UMK 2022.
FX Rudi sapaan akrabnya, mengusulkan kepada Ganjar agar ada perubahan UMK 2022 di Jateng, khususnya di Solo.
Termasuk mengupayakan agar tenaga kerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta yang mendapatkan subsidi dari negara maupun BST dari provinsi.
"Diwujudkan dalam bentuk kartu, jadi kartu itu hanya bisa dicairkan untuk pembelian kebutuhan pokok sehari-hari," terang dia kepada TribunSolo.com saat Ganjar ke kediaman FX Rudy di Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jumat (12/11/2021).
"Itu ekonomi akan segera bangkit," kata Rudi menekankan.
Pasalnya, bantuan dalam bentuk uang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan non primer, seperti barang elektronik.
Baca juga: Penjelasan Disnaker Sragen Soal UMK 2022: Data BPS Penentu UMK, Naik atau Sama dengan Tahun 2021
Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Wonogiri Tahun 2022 Masih Misteri, Dinas: Belum Bisa Dipastikan
"Makanya ada kartu khusus nantinya," harap dia.
Sementara Ganjar menjelaskan, sejumlah laporan perubahan UMK dari buruh sudah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"UMK belum. Tapi ada kawan-kawan dari buruh yang kemarin sudah memberikan formula kepada kita, dan ada SE Mentri Keternagakerjaan, nanti kita rumuskan," katanya.
Dalam penerapan UMK tahun 2022, Ganjar meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan menggandeng organisasi buruh agar masukan-masukan dari buruh bisa menjadi pertimbangan penetapan UMK tahun 2022.
"Dan pengusaha juga membuka kondisi ushanya seperti apa, agar lebih transparan semuanya. Karena ini juga digempur pandemi," ujarnya.
Minta Naik
Sebelumnya, organiasai buruh di Kabupaten Sukoharjo menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 2.340.000.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, kenaikan UMK berdasarkan KHL itu sekira 5 persen.
Terlebih pihaknya sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Hasil survei KHL kami, UMK tahun depan sebesar Rp 2.340.000," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (2/11/2021).
Adapun sebelumnya, UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan senilai Rp1.986.450 sementara 2020 senilai Rp 1.938.000.
Baca juga: UMK Boyolali 2022 di Depan Mata, Harapan Buruh : Naik 10 Persen untuk Perbaiki Hidup saat Pandemi
Baca juga: UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar
Padahal, organisasi buruh saat itu mengajukan kenaikan sebesar Rp 2.115.000 berdasarkan survei rata-rata total belanja.
Sukarno mengatakan, penghitungan UMK jika menggunakan acuan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat merugikan buruh.
"Kami dari awal sudah tidak setuju dengan adanya UU Cipta Kerja, karena sangat merugikan buruh," ujarnya.
Dia berharap, pemerintah lebih memikirkan nasib buruh yang juga terdampak pandemi Covid-19.
Pasalnya, selama pandemi Covid-19 ini, banyak buruh yang dirumahkan, bahkan terkena PHK.
"Selain itu, harga kebutuhan pokok, dan biaya kesehatan terus naik," jelasnya.
Harapan Buruh di Boyolali
Upah Minum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Boyolali belum bisa dipastikan besarannya meski menjelang tutup tahun.
Diketahui, UMK 2021 hanya sebesar Rp 2 juta.
Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali Wahono berharap UMK di kabupaten Boyolali tahun 2022 nanti naik lebih dari 10 persen.
Hal itu sejurus dengan tuntutan para buruh, yang meminta agar Upah Minum Provinsi (UMP) naik 10 persen.
"Upah yang berjalan di Jawa tengah ini UMK. Artinya bahwa UMK ini lebih tinggi dari pada UMP," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Sopir Ambulans & Mobil Pejabat Dinkes Klaten Berpelukan, Sempat Viral Kini Keduanya Saling Memafkan
Baca juga: UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar
"Artinya harapannya, kalau UMP-nya 10 persen, kenaikan UMK lebih dari 10 persen," jelasnya.
Dia menyebut, pandemi Covid-19 ini banyak pekerja yang dihadapkan dalam masalah yang sulit, bahkan banyak pekerja yang di PHK, dirumahkan atau jam lemburnya berkurang.
Selain itu, Wahyono juga menyoroti penetapan UMK dengan menerapkan formula dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menetapkan UMK 2022.
Di mana, UU yang masih dalam proses Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi tetap dipakai dalam penetapan UMK 2022.
Menurutnya, dengan formula tersebut, upah buruh tidak tak lagi memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.
"Tidak ada lagi survei kebutuhan hidup layak buruh. Tinggal pakai rumus, formula kemudian rumusannya ada, sudah selesai disitu," jelas dia.
Kepala Dinas Koperadi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Arief Wardiyanta menyatakan belum bisa memastikan besaran UMK tahun 2022.
Pasalnya, pihaknya masih akan menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat sebagai bahan penyesuaian besaran UMK.
"Kalau data sudah ada, akan kami simulasikan dalam draft UMK 2022," tutur dia.
Sebagai informasi, dalam penyusunan UMK 2022 seperti diatur dalam PP 36, BPS nantinya akan menyampaikan data-data statistik terkait penetapan UMK.
Baca juga: Dikira Suara Tikus di Kamar, Gadis di Sragen Kaget Bukan Kepalang, Ternyata Kobra Siap Menyerang
Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Orderan Fiktif Denny Sumargo di Sragen : Pelaku Minta Pulsa Rp 200 Ribu
Yakni terdiri dari data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan UMK tahun 2021.
Dari Data tersebut nanti akan dihitung berapa batas atas dan batas bawah minimum upah, sehingga akan ditemukan besaran penyesuaian untuk UMK tahun 2022
Jika dalam penghitungan tersebut, ternyata UMK tahun 2021 sudah lebih tinggi dari hasil batas atas, maka UMK tahun 2022 akan ditetapkan sama dengan tahun ini.
Tapi, jika hasil penghitungan batas atas tersebut ternyata lebih besar dibanding UMK tahun ini, maka akan ada penambahan penyesuaian besaran UMK pada tahun 2022 nanti. (*)