Berita Wonogiri Terbaru
Kabar Baik,Warga Wonogiri Tak Perlu Lagi Bawa Surat Tes Antigen saat Bikin e-KTP, Tapi Ada Syaratnya
Masyarakat Kabupaten Wonogiri yang yang akan mengajukan pembuatan e-KTP tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Warga Kabupaten Wonogiri yang yang akan mengajukan pembuatan e-KTP tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono, menuturkan bahwa protokol kesehatan (prokes) tetap dilakukan secara ketat saat perekaman data.
"Sudah sekitar tiga pekan ini tak perlu lagi menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil rapid test antigen," terang dia kepada TribunSolo.com, Senin (22/11/2021).
Sungkono menjelaskan, alasan dihapuskannya aturan tersebut adalah melandainya kasus Covid-19 di Wonogiri dan diharapkannya akan seterusnya demikian.
Baca juga: Nasib Kakek Sebatang Kara di Nguter Sukoharjo : Rumah Rontok Diterjang Angin,Kini Tidur di Pos Ronda
Baca juga: Teganya, Bocah SMP di Wonogiri Curi Sepeda Motor Milik Petani di Sawah : Dijual Lewat Facebook
Andaipun, kata dia, kasus Covid-19 khususnya di Wonogiri naik, pihaknya akan menunggu instruksi lanjutan dari Bupati Wonogiri selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Petunjuk yang dimaksud yakni apakah pelayanan perekaman KTP elektronik tersebut apakah tetap dibuka ataupun ditutup sementara.
"Meski sudah tidak memakai syarat harus menunjukkan surat bebas Covid-19, protokol kesehatan saat perekaman data KTP harus ketat," jelasnya.
Selain mengimbau kepada masyarakat, Sungkono juga memberikan petunjuk kepada operator perekaman KTP elektronik untuk selalu mengingatkan masyarakat dalam penerapan prokes.
Alat yang digunakan dalam perekaman data kependudukan juga wajib disterilkan demi keamanan seluruh pihak.
Sebelumnya, warga Wonogiri yang hendak melakukan perekaman KTP elektronik wajib melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku selama 2x24 jam.
Atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam yang semuanya menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif dari paparan Covid-19.
Aturan tersebut berlaku mulai Rabu (1/9/2021) lalu untuk melindungi seluruh pihak, sebab saat perekaman data iris mata dan sidik jari rawan terjadi kontak fisik yang menjadi media penularan.
Vaksinasi Dosis Kedua
Pemerintah Kabupaten Wonogiri mendapatkan stok vaksin Sinovac sebanyak puluhan ribu dosis.