Berita Boyolali Terbaru
Terungkap, Sebelum Ibu di Boyolali Digugat Anaknya, Ternyata Sempat Dimediasi Tetapi Deadlock
Sebelum gugatan anak kepada ibu di Kabupaten Boyolali ini dilanjutkan, ternyata sempat ada mediasi terhadap kedua belah pihak.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sebelum gugatan anak kepada ibu di Kabupaten Boyolali ini dilanjutkan, ternyata sempat ada mediasi terhadap kedua belah pihak.
Tak kurang-kurang, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali sebagai mediator sudah mengupayakan agar perkara tersebut bisa selesai secara baik-baik tanpa harus ditempuh dengan jalur hukum.
Tapi, mediasi tersebut berkhir deadlock alias gagal total.
Hal ini dikemukakan Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).
Dia menyebut perkara ini sudah masuk sejak September lalu.
"Proses mediasi dulu, jdi mediasi itu memang cukup lama, karena diberi waktu paling tidak selama 30 hari untuk mediasi," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Majelis hakim pun telah membantu memediasi kedua belah pihak.
"Akhirnya perkara dilanjutkan dengan proses ajudikasi, proses persidangan pada umumnya," ujarnya.
Duduk Perkara Masalah
Mencuatnya permasalahan sang ibu digugat dua anaknya sekaligus di Kabupaten Boyolali hanya karena materi.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, usut punya usut, ibu kandung asal Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang diperkarakan anaknya dilatarbelakangi adanya pembebasan lahan Tol Solo-Jogja.
Sebab, kedua anaknya yang sebelumnya sudah mengetahui dan menerima 'harta', baru memperkarakan sang ibu sejak adanya proyek strategis nasional (PSN) itu.
Dari sumber terpercaya, menyebut jika ibu itu digugat oleh anak ke 2 dan ke 4 karena uang ganti tol senilai Rp 2 miliar.
Baca juga: Tak Hanya Gugat Ibu Kandungnya Sendiri, Dua Anak Gugat Banyak Pihak, Beginilah Reaksi BPN Boyolali
Baca juga: Licinnya Emak-emak di Sukoharjo : Ketahuan Mencuri, Motor Disembunyikan & Sudah Diubah Warnanya
Gugatan itu setelah keduanya anak yang tinggal di Salatiga dan Semarang itu mengetahui jika lahan yang telah dihibahkan tersebut kepada tiga orang anaknya ain serta cucunya.