Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Terungkap, Sebelum Ibu di Boyolali Digugat Anaknya, Ternyata Sempat Dimediasi Tetapi Deadlock

Sebelum gugatan anak kepada ibu di Kabupaten Boyolali ini dilanjutkan, ternyata sempat ada mediasi terhadap kedua belah pihak.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana. 

"Kan yang 2 sudah dapat yang di Ngemplak itu, lalu tanah yang masih ada diberikan kepada tiga anaknya serta satu cucunya itu," imbuhnya.

Reaksi BPN Boyolali

Kasus ibu kandung digugat dua anak sekaligus terjadi di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali mencuat.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali itu, disebut lantaran ibu kandungnya telah menghibahkan tanah kepada saudara-saudaranya serta anaknya sendiri. 

Nah, ternyata tak hanya ibu, tiga orang saudara dan anaknya saja yang dibawa ke meja hijau,.

Bahkan Badan pertanahan nasional (BPN) Boyolali serta Kepala Desa Guwokajen turut diperkarakan ke PN Boyolali.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan selain ibu dan tiga orang saudara serta salah satu anak penggugat itu, ada pihak lain yang ikut tergugat.

"Kantor pertanahan (BPN Boyolali) turut tergugat satu, dan Kepala Desa (Gowokajen) tergugat dua," ujarnya kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Nasib Ibu di Sawit Boyolali : Sudah Melahirkan & Membesarkan, Kini Digugat 2 Anaknya Gegara Warisan

Baca juga: Setelah Viral Adu Mulut Lawan Mahasiswa, Dedi Mulyadi Kini Curi Perhatian Lagi saat ke Sukoharjo

Menanggapi hal itu, Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya mengatakan pada prinsipnya, penerbitan sertifikat tanah sudah sesuai. 

Terkait adanya gugatan tersebut, dia mengaku telah dihubungi oleh PN Boyolali.

Selanjutnya, pihaknya mengaku siap menyiapkan data-data penerbitan sertifikat tersebut.

BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti. 

"Jadi empat bidang tanah itu sudah sertifikat tanah dan memang terdampak tol Jogkakarta-Solo," aku dia.

"Untuk nilainya berapa sudah dimusyawarahkan dengan tim appraisal," katanya.

Dia menyebut objek tanah hibah tanah di Guwokajen, Sawit tersebut sudah sertifikat, apalagi dilakukan sebelum adanya wacana pembangunan tol. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved