Berita Boyolali Terbaru
Terungkap, Sebelum Ibu di Boyolali Digugat Anaknya, Ternyata Sempat Dimediasi Tetapi Deadlock
Sebelum gugatan anak kepada ibu di Kabupaten Boyolali ini dilanjutkan, ternyata sempat ada mediasi terhadap kedua belah pihak.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Bahkan surat hibah tanah sudah ada, sehingga BPN menerbitkan sertifikat tanah untuk empat bidang tersebut.
"Kalau BPN pada prinsipkan menerbitkan sertifikat berdasarkan buktir dari pemohon. Yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh kades, karena kenapa kades dan BPN ikut digugat," aku dia.
"Tapi penyertifikatan tanah hibah itu sudah lama, sebelum ada wacana tol," jelasnya.
Kepala Desa Gowokajen Evi Nur Dina tak mau berkomentar banyak soal hal itu.
Dia menyebut jika permasalahan tersebut merupakan masalah keluarga.
"Langsung ke keluarga saja," ujarnya.
Bahkan saat dimintai tanggapannya sebagai turut tergugat, dia juga tak mau berkomentar banyak.
Memilukan Kisah Sang Ibu
Nasib memilukan harus diterima seorang ibu di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
Ya, seperti tersambar petir di siang bolong, ibu kandung tersebut digugat dua anaknya sekaligus gara-gara soal tanah hibah warisan.
Kasus ini diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).
Meski belum menyebut nama penggugat dan tergugat, Tony membeberkan, jika gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.

Baca juga: Anak Menggugat Ibunya di Kendal Ternyata Bukan soal Warisan, Ini Harta yang Dia Minta ke Sang Ibu
Baca juga: Hanya Karena Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibu Kandung agar Harta Warisan Dibagikan
Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.
Bahkan tak berhenti di ibu kandung, kakak dan adiknya hingga anaknya juga turut digugat.
“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com.
"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.
Tony menerangkan, gugatan terhadap ibu kandung, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait adanya hibah tanah warisan yang dilakukan ibu kandungnya tersebut.
“Sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum thau jalan ceritanya secara pasti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hanya saja, dari gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.
"Untuk itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini," aku dia.
Baca juga: Ribuan Warga di Daerah Rawan Bencana Boyolali Belum Divaksin, BIN Turun Tangan: Suntik Door to Door
Dia menambahkan, rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021) mendatang.
Pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya.
“Biayanya berapa saya kurang tahu, tapi biaya itu sesuai dengan radius," jelas dia. (*)