Berita Boyolali Terbaru
Terungkap, Sebelum Ibu di Boyolali Digugat Anaknya, Ternyata Sempat Dimediasi Tetapi Deadlock
Sebelum gugatan anak kepada ibu di Kabupaten Boyolali ini dilanjutkan, ternyata sempat ada mediasi terhadap kedua belah pihak.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sebelum gugatan anak kepada ibu di Kabupaten Boyolali ini dilanjutkan, ternyata sempat ada mediasi terhadap kedua belah pihak.
Tak kurang-kurang, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali sebagai mediator sudah mengupayakan agar perkara tersebut bisa selesai secara baik-baik tanpa harus ditempuh dengan jalur hukum.
Tapi, mediasi tersebut berkhir deadlock alias gagal total.
Hal ini dikemukakan Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).
Dia menyebut perkara ini sudah masuk sejak September lalu.
"Proses mediasi dulu, jdi mediasi itu memang cukup lama, karena diberi waktu paling tidak selama 30 hari untuk mediasi," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Majelis hakim pun telah membantu memediasi kedua belah pihak.
"Akhirnya perkara dilanjutkan dengan proses ajudikasi, proses persidangan pada umumnya," ujarnya.
Duduk Perkara Masalah
Mencuatnya permasalahan sang ibu digugat dua anaknya sekaligus di Kabupaten Boyolali hanya karena materi.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, usut punya usut, ibu kandung asal Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang diperkarakan anaknya dilatarbelakangi adanya pembebasan lahan Tol Solo-Jogja.
Sebab, kedua anaknya yang sebelumnya sudah mengetahui dan menerima 'harta', baru memperkarakan sang ibu sejak adanya proyek strategis nasional (PSN) itu.
Dari sumber terpercaya, menyebut jika ibu itu digugat oleh anak ke 2 dan ke 4 karena uang ganti tol senilai Rp 2 miliar.
Baca juga: Tak Hanya Gugat Ibu Kandungnya Sendiri, Dua Anak Gugat Banyak Pihak, Beginilah Reaksi BPN Boyolali
Baca juga: Licinnya Emak-emak di Sukoharjo : Ketahuan Mencuri, Motor Disembunyikan & Sudah Diubah Warnanya
Gugatan itu setelah keduanya anak yang tinggal di Salatiga dan Semarang itu mengetahui jika lahan yang telah dihibahkan tersebut kepada tiga orang anaknya ain serta cucunya.
Termasuk merupakan anak dari penggugat satu.
Nah, kedua anak tersebut yang semula telah mendapat bagian harta dan mengetahui jika tanah yang dihibahkan bakal diganti rugi lalu 'panas'.
Jiwa serakahnya mencuat.
Dicarilah cara agar bisa turut menikmati 'kue' tol itu.
Keduanya pun lalu bersekongkol untuk menggugat ibu kandungnya tersebut.
Tak cukup di situ, tiga saudaranya dan anaknya yang di depan mata bakal jadi Orang Kaya Baru (OKB) turut diperkarakan juga.
"Padahal, keduanya sebelumnya telah mendapat bagian," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya karena menyangkut privasi orang, Selasa (23/11/2021).
"Dan obyek tanah yang diperkarakan ini sudah tersertifikatkan sejak tahun 2011," aku dia.
"Dan sejak saat itu tidak ada masalahm, tapi semenjak ada Tol Solo-Jogja, muncul masalah ini," tambahnya.
Dia menyebut jika penggugat pertama pada tahun 1990-an telah mendapat bagian harta.
Saat itu, dia yang membangun rumah, ibunya telah menjual sebagian salah satu bidang tanah yang ada di wilayah Kecamatan Ngemplak.
Sedangkan penggugat kedua, saat usahanya bangkrut sekitar tahun 2011, sang ibu kembali menjual sebagian lagi bidang tanah yang ada di Ngemplak itu untuk menutup hutang-hutang anaknya.
Sebab jika tidak, maka rumah yang saat ini jadi sengketa itu bakal disita.
Karena memang, penggugat dua ini mengagunkan sertifikat tanah yang ditinggali itu untuk meminjam uang di Bank swasta.
"Nah setelah itu, sang ibu lalu membagi tanahnya agar kelima anaknya mendapatkan bagian," aku dia.
"Kan yang 2 sudah dapat yang di Ngemplak itu, lalu tanah yang masih ada diberikan kepada tiga anaknya serta satu cucunya itu," imbuhnya.
Reaksi BPN Boyolali
Kasus ibu kandung digugat dua anak sekaligus terjadi di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali mencuat.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali itu, disebut lantaran ibu kandungnya telah menghibahkan tanah kepada saudara-saudaranya serta anaknya sendiri.
Nah, ternyata tak hanya ibu, tiga orang saudara dan anaknya saja yang dibawa ke meja hijau,.
Bahkan Badan pertanahan nasional (BPN) Boyolali serta Kepala Desa Guwokajen turut diperkarakan ke PN Boyolali.
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan selain ibu dan tiga orang saudara serta salah satu anak penggugat itu, ada pihak lain yang ikut tergugat.
"Kantor pertanahan (BPN Boyolali) turut tergugat satu, dan Kepala Desa (Gowokajen) tergugat dua," ujarnya kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Nasib Ibu di Sawit Boyolali : Sudah Melahirkan & Membesarkan, Kini Digugat 2 Anaknya Gegara Warisan
Baca juga: Setelah Viral Adu Mulut Lawan Mahasiswa, Dedi Mulyadi Kini Curi Perhatian Lagi saat ke Sukoharjo
Menanggapi hal itu, Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya mengatakan pada prinsipnya, penerbitan sertifikat tanah sudah sesuai.
Terkait adanya gugatan tersebut, dia mengaku telah dihubungi oleh PN Boyolali.
Selanjutnya, pihaknya mengaku siap menyiapkan data-data penerbitan sertifikat tersebut.
BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti.
"Jadi empat bidang tanah itu sudah sertifikat tanah dan memang terdampak tol Jogkakarta-Solo," aku dia.
"Untuk nilainya berapa sudah dimusyawarahkan dengan tim appraisal," katanya.
Dia menyebut objek tanah hibah tanah di Guwokajen, Sawit tersebut sudah sertifikat, apalagi dilakukan sebelum adanya wacana pembangunan tol.
Bahkan surat hibah tanah sudah ada, sehingga BPN menerbitkan sertifikat tanah untuk empat bidang tersebut.
"Kalau BPN pada prinsipkan menerbitkan sertifikat berdasarkan buktir dari pemohon. Yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh kades, karena kenapa kades dan BPN ikut digugat," aku dia.
"Tapi penyertifikatan tanah hibah itu sudah lama, sebelum ada wacana tol," jelasnya.
Kepala Desa Gowokajen Evi Nur Dina tak mau berkomentar banyak soal hal itu.
Dia menyebut jika permasalahan tersebut merupakan masalah keluarga.
"Langsung ke keluarga saja," ujarnya.
Bahkan saat dimintai tanggapannya sebagai turut tergugat, dia juga tak mau berkomentar banyak.
Memilukan Kisah Sang Ibu
Nasib memilukan harus diterima seorang ibu di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
Ya, seperti tersambar petir di siang bolong, ibu kandung tersebut digugat dua anaknya sekaligus gara-gara soal tanah hibah warisan.
Kasus ini diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).
Meski belum menyebut nama penggugat dan tergugat, Tony membeberkan, jika gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.

Baca juga: Anak Menggugat Ibunya di Kendal Ternyata Bukan soal Warisan, Ini Harta yang Dia Minta ke Sang Ibu
Baca juga: Hanya Karena Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibu Kandung agar Harta Warisan Dibagikan
Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.
Bahkan tak berhenti di ibu kandung, kakak dan adiknya hingga anaknya juga turut digugat.
“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com.
"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.
Tony menerangkan, gugatan terhadap ibu kandung, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait adanya hibah tanah warisan yang dilakukan ibu kandungnya tersebut.
“Sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum thau jalan ceritanya secara pasti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hanya saja, dari gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.
"Untuk itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini," aku dia.
Baca juga: Ribuan Warga di Daerah Rawan Bencana Boyolali Belum Divaksin, BIN Turun Tangan: Suntik Door to Door
Dia menambahkan, rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021) mendatang.
Pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya.
“Biayanya berapa saya kurang tahu, tapi biaya itu sesuai dengan radius," jelas dia. (*)