Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Ini Tanah Rp 2 Miliar yang Bikin Dua Anak Tega Gugat Ibunya di Boyolali, Padahal Warisan Dibagi Rata

Rumah tua dan tanah pekarangan yang ada di pinggir kali di Dukuh Klinggen, Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali menjadi saksi bisu.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sebagian tanah pekarangan yang ada di pinggir kali yang akan tergerus Tol Solo-Jogja di Dukuh Klinggen, Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Rabu (24/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Rumah tua dan tanah pekarangan yang ada di pinggir kali di Dukuh Klinggen, Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali menjadi saksi bisu.

Gara-gara tanah yang tergerus Tol Solo-Jogja itu, kemudian muncul gugatan anak kepada ibu.

Bahkan sejak sang ibu membagi tanah melalui cara hibah kepada tiga orang anak dan seorang cucu pada tahun 2012 lalu, keluarga masih bisa hidup rukun.

Aris Harjono salah satu tergugat angkat bicara mengenai asal-usul tanah yang jadi objek perkara ini.

Baca juga: Ternyata Oh Ternyata, Anak yang Gugat Ibu Kandung di Boyolali Menerima Jatah Warisan Paling Banyak

Baca juga: MUI Boyolali Sayangkan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Padahal Bicara Kasar Saja Tidak Boleh

"Awalnya 2011, ibu ingin kelima anaknya mendapatkan jatah tanah yang dimiliki," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (24/11/2021).

Disebutkan, kedua anaknya yang telah mendapatkan jatah di Kecamatan Ngemplak, lalu memberikan tanah yang menjadi tempat tinggal serta pekarangannya itu kepada tiga orang anaknya yang lain.

Anak pertama mendapatkan tanah seluas 334 meter persegi yang ada di sebelah timur rumah utama.

Lalu, anak ketiga karena lokasinya di belakang rumah dan ada di pinggir sungai persis diberikan tanah seluas 576 meter.

Sedangkan, anak yang paling bontot diberikan tanah seluas 250 meter persegi.

“Nah yang anak kedua kan sudah dapat. Tapi ibu tetap memberikan tanah ini, tapi kepada anaknya langsung atau cucunya,” ujarnya.

“Karena lokasinya paling depan dan memiliki akses jalan langsung maka, anak dari penggugat satu ini diberikan tanah seluas 200 meter persegi,” katanya.

Dia mengaku jika ditotal, empat bidang yang dipermasalah ini bakal mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

“Nilainya bermacam-macam ada yang Rp 200an juta, Rp 557 dan Rp 568 juta serta Rp 700 juta,” jelasnya.

Baca juga: Keluarga Ungkap Kasus Anak Gugat Ibu di Boyolali Muncul Setelah Tahu Tanah Terdampak Proyek Tol 

Baca juga: Tetap Waspada, Kasus Covid-19 di Indonesia Bisa Menggeliat Lagi, Hari Ini Tambah 451 Kasus Baru

Dia menyebut, akibat permasalah hukum ini Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Solo-Jogja sedikit terkendala.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved