Berita Boyolali Terbaru
Keluarga Ungkap Kasus Anak Gugat Ibu di Boyolali Muncul Setelah Tahu Tanah Terdampak Proyek Tol
Seorang Ibu di Boyolali digugat anak kandung, gugatan ini muncul setelah tahu tanah warisan tersebut terdampak proyek Tol Solo - Jogja.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang Ibu di Boyolali digugat anak kandung, gugatan ini muncul setelah tahu tanah warisan tersebut terdampak proyek Tol Solo - Jogja.
Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Berkaitan hal tersebut, TribunSolo.com menemui Aris Harjoko, salah satu anak yang juga menjadi tergugat.
Baca juga: Gegara Tanah Warisan, Anak di Boyolali Gugat Ibu dan Saudara ke Pengadilan Negeri
Baca juga: Tanah Warisan Simbah Ditebus Rp 1,1 Miliar Jalan Tol Solo-Jogja, Nasrun Tolak Tawaran Sales Mobil
Aris mengatakan, kedua saudaranya tersebut memperkarakan dirinya dan ibu mereka sejak adanya proyek strategis nasional (PSN) Tol Solo-Jogja.
Orang yang menggugat tersebut adalah anak ke-2 dan ke-4.
Mereka melayangkan gugatan lantaran tahu ada informasi tanah tersebut bakal terkena proyek tol Solo - Jogja.
"Padahal, keduanya (saudara ke-2 dan 4) sebelumnya telah mendapat bagian. Dan objek tanah yang diperkarakan ini sudah tersertifikatkan sejak tahun 2011," katanya.
Baca juga: Bisnis Warisan Vanessa Angel Bakal Tetap Jalan untuk Nafkahi Gala Sky, Kini Diborong Crazy Rich
"Dan sejak saat itu tidak ada masalah. Tapi semenjak ada Tol Solo-Jogja, muncul masalah ini," tambahnya.
Aris mengatakan, saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat pertama sudah mendapatkan bagian harta dari ibunya pada tahun 1990-an.
Sementara, saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat kedua, sudah mendapatkan bagian juga. Namun, digunakan untuk membayar utang saat usahanya bangkrut pada 2011.
"Untuk membayar utang itu, ibu menjual sebagian tanahnya," papar dia.
Dia mengatakan, ibunya terpaksa membayar utang dari saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat dua tersebut lantaran dulu sertifikat rumah yang digunakan untuk jaminan di bank.
"Nah setelah itu, sang ibu lalu membagi tanahnya agar kelima anaknya mendapatkan bagian. Kan yang 2 (penggugat) sudah dapat yang di Ngemplak itu, lalu tanah yang masih ada (kena proyek tol) diberikan kepada tiga anaknya serta satu cucunya itu," imbuhnya.
Penggugat Dua Orang Anak