Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

MUI Boyolali Sayangkan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Padahal Bicara Kasar Saja Tidak Boleh

Kasus Ibu di Boyolali yang digugat oleh anaknya sendiri cukup disayangkan. MUI Boyolali cukup menyayangkan kasus tersebut.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang mengungkap menerima menerima materi gugatan olah dua orang anak sekaligus kepada ibundanya, Selasa (23/11/2021). 

Aris mengatakan, kedua saudaranya tersebut memperkarakan dirinya dan ibu mereka sejak adanya proyek strategis nasional (PSN) Tol Solo-Jogja.

Orang yang menggugat tersebut adalah anak ke-2 dan ke-4.

Mereka melayangkan gugatan lantaran tahu ada informasi tanah tersebut bakal terkena proyek tol Solo - Jogja. 

"Padahal, keduanya (saudara ke-2 dan 4) sebelumnya telah mendapat bagian. Dan objek tanah yang diperkarakan ini sudah tersertifikatkan sejak tahun 2011," katanya.

Baca juga: Bisnis Warisan Vanessa Angel Bakal Tetap Jalan untuk Nafkahi Gala Sky, Kini Diborong Crazy Rich

"Dan sejak saat itu tidak ada masalah. Tapi semenjak ada Tol Solo-Jogja, muncul masalah ini," tambahnya.

Aris mengatakan, saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat pertama sudah mendapatkan bagian harta dari ibunya pada tahun 1990-an. 

Sementara, saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat kedua, sudah mendapatkan bagian juga. Namun, digunakan untuk membayar utang saat usahanya bangkrut pada 2011. 

"Untuk membayar utang itu, ibu menjual sebagian tanahnya," papar dia. 

Dia mengatakan, ibunya terpaksa membayar utang dari saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat dua tersebut lantaran dulu sertifikat rumah yang digunakan untuk jaminan di bank.

"Nah setelah itu, sang ibu lalu membagi tanahnya agar kelima anaknya mendapatkan bagian. Kan yang 2 (penggugat) sudah dapat yang di Ngemplak itu, lalu tanah yang masih ada (kena proyek tol) diberikan kepada tiga anaknya serta satu cucunya itu," imbuhnya. 

Penggugat Dua Orang Anak 

Dua orang anak di Boyolali bersama-sama menggugat ibu dan saudaranya. 

Kasus yang mereka perkarakan soal hibah tanah yang menurut mereka tidak sesuai ketentuan. 

Tanah yang diperkarakan tersebut berada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.

Adapun gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved