Berita Boyolali Terbaru
MUI Boyolali Sayangkan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Padahal Bicara Kasar Saja Tidak Boleh
Kasus Ibu di Boyolali yang digugat oleh anaknya sendiri cukup disayangkan. MUI Boyolali cukup menyayangkan kasus tersebut.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengungkapkan, gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.
Baca juga: Anak Menggugat Ibunya di Kendal Ternyata Bukan soal Warisan, Ini Harta yang Dia Minta ke Sang Ibu
Baca juga: Hanya Karena Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibu Kandung agar Harta Warisan Dibagikan
Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.
“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).
"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.
Tony menerangkan, gugatan terhadap ibu kandung, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait adanya hibah tanah warisan yang dilakukan ibu kandungnya tersebut.
“Sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum tahu jalan ceritanya secara pasti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hanya saja, dari gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.
"Untuk itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini," aku dia.
Baca juga: Ribuan Warga di Daerah Rawan Bencana Boyolali Belum Divaksin, BIN Turun Tangan: Suntik Door to Door
Dia menambahkan, rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021) mendatang.
Pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya.
“Biayanya berapa saya kurang tahu, tapi biaya itu sesuai dengan radius," jelas dia.
Kasus di Aceh Baru Beberapa Hari Ini
Di tempat lain, jagat maya dihebohkan dengan adanya kasus anak seorang anak di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan.
Ironisnya, penggugat berinisial AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.