Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Hanya Menyetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan dan aksi menyetubuhi anak di bawah umur HCD yang merupakan bos kuliner di Solo terancam dijerat UU Keternagakerjaan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Tersangka HDC dalam kasus pencabulan dan persetubuhan yang menimpa anak buahnya di Mapolresta Solo, Rabu (24/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaku pencabulan dan aksi menyetubuhi anak di bawah umur HCD yang merupakan bos kuliner di Solo terancam dijerat UU Keternagakerjaan.

Dia tega melakukan pencabulan terhadap anak buahnya yang masih di bawah umur.

Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, korban pencabulan HDC masih berusia 17 tahun.

"Kita akan menyasar pada dugaan pelanggaran lainnya, terkait memperkerjakan anak dibawah umur," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/12/2021).

Baca juga: Detik-detik Bos Kuliner Solo Renggut Keperawanan Karyawannya : Diajak Mabuk, Lalu Eksekusi di Mobil

Baca juga: Inilah Mobil Goyang yang Dipakai Bos Kuliner Solo Setubuhi ABG, Korban Diajak Mabuk-mabukan Dulu

Menurutnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan, bahwa anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan.

"Bila tersangka terbukti mempekerjakan anak dibawah umur, maka sanksi lain akan menjeratnya," aku dia.

Tersangka menurut dia berpotensi melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun.

"Kemudian paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," jelas dia.

Kendati demikian, polisi saat ini masih fokus pada kasus pencabulan, dan pemberian minimum keras kepada korban.

"Saat ini kami masih fokus pada dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. Termasuk melibatkan anak mengkonsumsi alkohol," terang dia.

Ditangkap Polisi

Bos kuliner yang menjual makanan cepat saji cukup terkenal di Kota Solo harus berurusan dengan polisi.

Ya, dia adalah HDC warga Kecamatan Banjarsari karena mensetubuhi gadis di bawah umur sebut saja X yang masih 17 tahun.

Bahkan cara eksekusi bocah ABG yang ternyata karyawannya cukup mengerikan, karena HDC melakukannya di dalam mobil 'goyangnya'.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved