Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Hanya Menyetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan dan aksi menyetubuhi anak di bawah umur HCD yang merupakan bos kuliner di Solo terancam dijerat UU Keternagakerjaan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Tersangka HDC dalam kasus pencabulan dan persetubuhan yang menimpa anak buahnya di Mapolresta Solo, Rabu (24/11/2021). 

"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.

Pemerkosaan di Karanganyar

Detik-detik lepas dari jeratan pemerkosaan yang dialami ABG 15 tahun asal Kabupaten Sukoharjo sangat menegangkan.

Aksi mengerikan itu terjadi di area persawahan di bawah jembatan penyebrangan jalan tol Desa Kebak, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (30/10) malam. 

Polisi dengan gamblang menceritakan kronologis peristiwa yang didapatkan dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban.

Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla didampingi Wakapolres, Kompol Purbo Adjar Waskito, Senin (1/11/2021)

Polisi hanya menunjukkan alat bukti, sementara pelaku PAG alias B alias T (20) dan korban tak dihadirkan.

Syafi Maulla mengungkapkan, sebelum kasus terjadi ternyata korban dan pelaku baru berteman di media sosial Facebook dua bulan yang lalu.

Baca juga: Pelaku yang Perkosa Bocah SMP di Kebakkramat Karanganyar Terancam 15 Tahun Penjara 

Baca juga: Sosok PAG, Pria Bejat yang Perkosa Bocah SMP di Kebakkramat Karanganyar: Ditangkap di Rumahnya

"Jadi pada hari Kamis (28/10/2021) PAG mengirim pesan untuk meminta nomor Whatsaap korban, setelah itu mengajak bertemu korban untuk pertama kalinya," kata dia kepada TribunSolo.com.

“Memang sudah ada perencanaan dari pelaku,” ujarnya menekankan.

Kemudian pada hari Sabtu (30/10/2021) korban keluar rumah diantar oleh ibunya untuk menemui temannya ke daerah Pengen Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Korban meminta diturunkan di jalan untuk bertemu pelaku terlebih dahulu.

Niat Bulus Dilancarkan

Setelah bertemu, PAG mengajak korban di depan Hotel 48 Jaten dengan alasan pelaku ingin membantu menunggu temannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved