Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tak Hanya Menyetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan dan aksi menyetubuhi anak di bawah umur HCD yang merupakan bos kuliner di Solo terancam dijerat UU Keternagakerjaan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Tersangka HDC dalam kasus pencabulan dan persetubuhan yang menimpa anak buahnya di Mapolresta Solo, Rabu (24/11/2021). 

"Setelah menunggu sekitar 5 menit, temannya tidak datang akhirnya mengajak korban jalan-jalan ke daerah Kebakkramat," terang dia.

Tak lama, lantas korban dibawa menuju area persawahan di bawah jembatan penyebrangan jalan tol Desa Kebak.

"Awalnya pelaku berpura-pura memperbaiki kunci motornya," aku dia.

Saat itu pelaku melancarkan aksinya di tengah kawasan sepi dan gelap dengan meremas payudara korban dari belakang.

"Kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri," jelasnya.

Baca juga: Inilah Lokasi Pemerkosaan Gadis SMP di Kebakkramat: Jauh dari Pemukiman Warga, Sarang Berandalan

Baca juga: Foto-foto Demo di UNS Tuntut Keadilan Korban Diklat : Dicari Jagal Nyawa hingga Menwa Jagal Manusia

Korban yang berusaha menolak dan menghubungi ibunya, membuat pelaku naik pitam lalu merebut ponselnya hingga mengancam akan membunuh korban.

"Korban juga sempat mengalami kekerasan, ditampar dan dicekik oleh pelaku," tuturnya.

Dalam kondisi terjepit, ABG yang masih SMP itu akhirnya pura-pura mau melayani niat bejat pelaku di dekat motor.

Saat pelaku lengah meletakkan ponsel di atas motor, korban lantas kabur.

Bahkan dalam pelariannya dan bersembunyi di tengah sawah, disebut korban tanpa menggunakan celana.

"Pelaku tidak berhasil menemukan korban akhirnya ia pergi meninggalkan lokasi," kata dia.

Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatan bejatnya.

Adapun polisi menyita barang bukti dua buah celana panjang jeans, satu jaket jeans, satu celana pendek warna hitam, kaos lengan pendek berwarna biru dongker bertuliskan “DEAD SHOOT”, satu unit sepeda motor, pakaian dalam (korban) dan dua buah HP.

Pelaku dijerat pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Himbauan untuk masyarakat bijak dalam bermedia sosial karena banyak kasus tidak pidana yang berawal dari media sosial," harap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved