Berita Boyolali Terbaru
Inilah Sri Surantini, Ibu di Boyolali yang Digugat Anak Sendiri: Sebut Pembagian Tanah Sudah Adil
Usia Sri Surantini, ibu kandung di Boyolali yang diperkarakan kedua anaknya sendiri memang tak muda lagi.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Usia Sri Surantini, ibu kandung di Boyolali yang diperkarakan kedua anaknya sendiri memang tak muda lagi.
Meski sudah berusia 73 tahun, namun dia tetap tegar menghadapi kelakuan kedua anaknya yang telah mengusik ketenangan jiwanya di usia senja.
Tak terlihat rasa sedih ataupun takut dalam sorot matanya.
Baca juga: Inilah Sosok Ibu di Boyolali yang Digugat Anaknya Gegara Warisan : Sepuh, Kini Usianya 87 Tahun
Baca juga: Ini Tanah Rp 2 Miliar yang Bikin Dua Anak Tega Gugat Ibunya di Boyolali, Padahal Warisan Dibagi Rata
Dia justru menegaskan untuk mengikuti lanjutan persidangan sampai selesai.
Kepada TribunSolo.com, penjelasannya juga sangat mudah dimengerti, meskipun harus mengulang dan diminta mengeraskan suara saat mengajukan pertanyaan.
Dia mulai bercerita bahwa pembagian hibah pada anak-anak sudah adil.
Dia tak menyangka anak kedua, Rini Sawestri (55) dan anak keempat, Indri Aliyanto (47) tega menggugat dirinya.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Boyolali, Keluarga : Penggugat Sudah Dapat Jatah Tanah Sebelumnya
Sri menjelaskan bahwa kedua anaknya tersebut sudah mendapatkan bagian.
"Dulu sudah tak kasih anak berdua itu. Waktu itu anak saya Rini mau bikin rumah di Salatiga minta bantuan. Saya jualkan tanah di Dibal, Ngemplak pada tahun 1993 seluas 200 meter persegi," jelasnya.
Kemudian, anak lelakinya keempat, Indri kala itu memiliki usaha mebel, namun, bangkrut pada 2011 silam.
Tak hanya itu, sertifikat rumah di Klinggen, Guwokajen yang ditinggalinya juga digadaikan dan akan dilelang bank.
Baca juga: Terungkap, Sebelum Ibu di Boyolali Digugat Anaknya, Ternyata Sempat Dimediasi Tetapi Deadlock
Untuk menutup utang bank, Sri lantas menjual lagi tanahnya di Dibal, Ngemolak seluas 350 meter persegi.
"Lalu saya sudah tua maka pikiran saya sendiri tanah ini saya kasih ke Gunawan (anak pertama) seluas 235 meter persegi, lalu ke Aris (Anak ketiga) tak kasih 576 meter persegi, Wiwik (Anak kelima) tak kasih 250 meter persegi dan cucu saya, Afrizal anaknya Rini saya kasih 142 meter persegi. Biar adil, saya membagi juga dalam keadaan sadar," katanya.
Saat itu, Sri mempertimbangkan bahwa cucunya sudah dirawat sejak dia kecil. Lantaran sang ibu sudah bercerai dan menitipkan padanya.
Maka dia memberikan tanah seluas 200 meter persegi dengan pertimbangan bisa dimanfaatkan saat dia dewasa kelak.
"Pembagian hibah itu tidak ada yang mebujuk, itu keluar dari saya sendiri. Mereka berdua itu susah dihubungi, gak tau ke mana. Pernah saya SMS Rini. Rin, kamu balik rumah saya kasih tanah. Tapi malah jawabnya, ngapain pulang? Rumahnya juga mau dilelang!. Sakit hati saya," tegasnya.
Baca juga: Pacaran 8 Tahun Tak Juga Nikah, Wanita Ini Gugat Pacarnya ke Pengadilan Tuntut Kepastian
Apalagi tanah yang disengketakan tersebut milik dirinya sendiri. Meski suaminya pensiunan tentara, namun, Sri tetap berkerja berjualan makanan di kantin lapangan golf, Ngemplak.
Hasil jerih payahnya ini yang digunakan untuk membeli tanah di Dibal, Ngemplak. Lalu tanah miliknya di Klinggen, Guwokajen, Sawit merupakan tanah pemberian budenya yang dirawat sampai meninggal.
Dia-pun tak menyangka, kedua anaknya tega menggugatnya.
Padahal musyawarah keluarga sudah dilakukan beberapa kali. Anak-anaknya yang mendapat uang ganti rugi (UGR) juga sepakat memberikan uang pada penggugat 2, yakni Indri sebesar Rp 250 juta serta tanah kosong di Jatirejo, Sawit.
"Tujuannya, agar anak keempatnya tersebut bisa membangun rumah dan tidak hidup luntang-lantung," imbuhnya. (*)