Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Intip Dapur Jagal Anjing Kartasura : Ada Kayu untuk Pukul Kepala Sebelum Dirica, Diyakini Biar Enak

Di balik penangkapan bos daging anjing GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen akhirnya terungkap sisi lain.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Erlangga Bima-Istimewa
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkap jaringan penjualan anjing, Kamis (25/11/2021). Penampakan barang bukti dan dapur di antaranya ada balok kayu untuk gebuk anjing sebelum dirica. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Di balik penangkapan bos daging anjing GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen akhirnya terungkap sisi lain.

Di mana polisi sempat menunjukkan dapur jagal anjing untuk mengolah rica-rica yang berada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura.

Bahkan polisi menunjukkan sejumlah alat bukti mulai pisau jagal, penggorengan, hingga talenan untuk memotong-motong daging anjing.

Ada satu barang yang cukup menyita perhatian mata yakni balok kayu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama tersangka GTS.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama tersangka GTS. (TribunSolo.com/Erlangga Bima)

Fungsinya buat apa?

Ya, balok tersebut menjadi salah satu alat utama dalam aksi jegal menjegal daging anjing sebelum masuk ke dapur untuk dimasak.

Balok digunakan untuk memukul-mukul kepala anjing sehingga darah tidak keluar.

Maka dengan itu, kelezatan rica daging anjing bisa terjaga.

"Info yang diterima begitu di lapangan," ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa pers, Kamis (25/11/2021).

Polisi lanjut dia, meringkus sosok penting dalam peredaran anjing yakni GTS (40) pria asal Gemolong Sragen pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Wahtu mengatakan bos daging anjing itu mengantar 53 anjing ke penjual rica-rica.

Dia menjelaskan, GTS ditangkap saat mengirimkan anjing yang diambilnya dari daerah Jawa Barat dan diantarkan ke pembeli di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura.

Baca juga: Wasit Sudah Bikin Geram, Klopp Makin Kesal Ditanya ini Pasca Liverpool Keok : Aku Bukan Anak Anjing

Baca juga: Audiensi Pedagang Daging Anjing dan Pemkab Sukoharjo: Diminta Segera Beralih Dagangan

"Dia ini membawa hewan sebagai media pembawa penyakit, dari wilayah yang diduga belum bebas dari penyakit menular," kata dia.

Kapolres menjelaskan, GTS ditangkap karena membawa puluhan anjing ke daerah yang sudah bebas penyakit menular rabies atau anjing gila. 

Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bawasanya di wilayah Sukoharjo banyak beredar pedagang yang menjual masakan dari daging anjing atau yang terkenal dengan istilah rica-rica guguk.

Baca juga: Larangan Jual Beli Daging Anjing, Pedagang Sate Guguk Sukoharjo Sebut Ganti Dagangan Bukan Solusi

Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan penelusuran hingga diketahui di wilayah Kartasura terdapat penjual masakan daging anjing yang suplai anjingnya berasal dari daerah yang diduga belum bebas rabies. 

"Pelaku sedang melakukan pengiriman ke pembeli atau pedagang. GTS saat itu tidak memiliki dokumen kesehatan hewan yang dibutuhkan," terang Wahyu. 

Perbuatan GTS melanggar UU No 41 Tahun 2014 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.

Sementara itu, sebanyak 51 ekor anjing sudah dikirimkan ke wilayah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat untuk pemeliharaan lebih lanjut.

 

Disisi lain, Wahyu menekankan kepada masyarakat bahwa anjing bukanlah bahan pangan sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian.

"Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang masih ada di tengah-tengah masyarakat, yakni mengkonsumsi daging anjing," tandas dia.

Raup Jutaan Rupiah

Nasib GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen harus 'berakhir' sebagai bos daging anjing terkenal di Solo Raya.

Sosok yang menyuplai anjing di berbagai wilayah kabupaten/kota di Solo Raya itu terhenti karena ditangkap polisi saat menyetor barang di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

GTS di hadapan polisi mengaku, penyuplai anjing untuk warung-warung makan di wilayah Solo Raya yang menjual menu berbahan daging anjing, seperti rica-rica.

Dalam sekali antar, GTS mampu membawa puluhan ekor anjing yang dia dapatkan dari daerah Jawa Barat menggunakan truk miliknya.

Namun, pada Rabu (24/11/2021) lalu, aksinya dipergoki oleh polisi dan terhenti.

Ia ditangkap karena membawa anjing dari daerah yang diduga belum terbebas dari penyakit anjing rabies.

Lebih lagi, GTS tidak mampu menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)

"Sudah lebih dari lima kali membawa anjing ke sini, semuanya dari daerah Jawa Barat," kata GTS saat ditanya Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Dari pengakuannya, rata-rata satu ekor anjing ia beli dengan harga kisaran Rp 300 ribu, tergantung besar kecilnya ukuran anjing tersebut.

Sesampainya di pembeli, anjing tersebut dia jual dengan takaran per kilogram, yakni Rp 34 ribu.

Dari harga itu, per ekor anjing dia mendapatkan keuntungan sampai Rp 50 ribu.

Sehingga apabila pengantaran terakhir dia membawa 53 anjing, keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 2.500.000.

Parahnya, dia mengaku telah mengetahui aturan tentang pelarangan daging anjing untuk dikonsumsi.

"Sudah tahu, tapi bukan di daerah Sukoharjo. Pernah tahu ada berita kasus seperti ini juga tapi di daerah Kulon Progo," aku dia.

Dia mengklaim bahwa baru beberapa bulan ini menjalani aksinya sebagai penyuplai anjing.

"Pernah membawa lebih dari 80 ekor anjing lokal pakai truk," aku dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved