Berita Klaten Terbaru
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Pemkab Klaten Tunggu Instruksi Pusat Soal UMK
MK melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten merespon kabar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.
Kepala Dinaskerperin, Slamet Widodo mengatakan, UU yang diketok MK tersebut tetap berlaku sambil dilakukan revisi sesuai amar putusan MK.
"Menko perekonomian menyatakan bahwa undang-undang masih tetap berlaku sambil peraturan tersebut direvisi sesuai dengan amar putusan dari MK," kata Slamet Widodo, kepada TribunSolo.com, Jum'at (26/11/2021).
Baca juga: Buruh Karanganyar Tuntut Kenaikan UMK 2022 Naik Rp 300 Ribu: Beli Masker dan Biaya Sekolah Daring
Baca juga: UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri
Slamet mengatakan, dalam amar putusan MK menyatakan bahwa pemerintah pusat diberikan waktu 2 tahun untuk memperbaiki.
Dia menuturkan jika UU Cipta Kerja tidak di perbaiki, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional.
"Saya memaknainya bahwa sejak diputus MK sampai 2 tahun ke depan maka keputusan yang diambil pemerintah pusat dengan dasar uu tersebut masih dianggap sah," ucap Slamet.
Baca juga: Bocoran UMK Sukoharjo Tahun 2022, Diperkirakan Hanya Naik Rp 11 Ribu
Dia menuturkan meski begitu, pihaknya belum mau memberikan kebijakan dahulu.
Slamet Widodo masih menunggu instruksi dari pemerintah terkait UMK serta menyangkut ketenagakerjaan.
"Kami tentunya menunggu instruksi pemerintah soal UMK serta kebijakan ketenagakerjaan lainnya di Klaten," pungkasnya.
Apa Dampaknya?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).
MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.
Lalu, apa efek keputusan MK bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional? Apakah Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu harus dibatalkan atau tidak berlaku lagi?
Meskipun MK memutuskan Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, aturan ini seolah tidak berdampak banyak saat ini.