Berita Karanganyar Terbaru
Buruh Karanganyar Tuntut Kenaikan UMK 2022 Naik Rp 300 Ribu: Beli Masker dan Biaya Sekolah Daring
Pembahasan tentang besaran upah minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2022 telah dibahas pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pembahasan tentang besaran upah minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2022 telah dibahas pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto mengatakan dalam pembahasan tersebut, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ingin menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan besaran UMK.
Namun menurut Eko, pihak buruh di Karanganyar menolak apabila penghitungan UMK hanya menggunakan rumus yang sudah ditentukan pemerintah itu.
Baca juga: UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri
Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah 2022 Naik 0,78 Persen, Kini Jadi Rp 1,8 Juta Lebih 12 Ribu
Alasannya, kebutuhan pokok buruh dalam masa pandemi Covid-19 ini meningkat, seperti kebutuhan untuk membeli peralatan penunjang protokol kesehatan (prokes).
Dicontohkannya seperti masker, sabun, handsanitizer dan biaya untuk menunjang sekolah daring anak-anak mereka, seperti kebutuhan pulsa dan listrik.
"Kalau kami kalkulasi, itu ada sekitar Rp 300 ribu penambahan biaya kebutuhan selama masa pandemi ini," terang dia, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Curhat Pekerja soal UMK Solo 2022 : Di Jatim Sudah Hampir Rp 5 Juta, Kita Tak Sampai Setengahnya
Eko menerangkan, apabila penghitungan UMK hanya menggunakan PP Nomor 36 akan sangat dirasa berat oleh serikat buruh.
Sebab, kata dia, hitungan besaran UMK di tahun 2022 bilang menggunakan PP tersebut hanya sekitar Rp 10 ribu, sehingga tidak sebanding dengan kebutuhan pokok tambahan itu.
Sehingga pihaknya menuntut penghitungan kenaikan UMK juga disesuaikan dengan kebutuhan para buruh yang meningkat dalam masa pandemi ini.
Selain itu, menurutnya apabila ada kenaikan upah, para buruh tersebut juga akan membelanjakan upahnya ke pasar yang akan menimbulkan pergerakan ekonomi bermuara pada pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Penghasilan Pelaku UMKM Sragen Anjlok 80 Persen Selama PPKM, Night Market Sukowati Jadi Harapan
"Yang ditekankan selama ini kan pertumbuhan ekonomi terus. Tapi kalau UMK nya tidak di-undakne (Naik), pertumbuhan ekonomine terus piye (gimana)?" kata dia.
"Kebutuhan riil di lapangan temen-temen buruh kan tambah," imbuhnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa UMK yang rendah tidak ada korelasi yang mutlak terhadap investasi yang masuk di suatu daerah.
Dicontohkannya seperti di Karanganyar, walau UMK tahun 2021 di Karanganyar tertinggi di Solo Raya, namun menurutnya masih ada juga investor yang masuk kesana.
"Konsepnya pemerintah kan agar investor masuk, nyatanya dengan UMK tinggi juga tetap masuk, tidak ada korelasinya. Ya mungkin ada tapi nomer sekian," jelasnya. (*)