Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nani Pengirim Sate Sianida Minta Hukuman Diringankan, Curhat soal Utang hingga Ingin Berkeluarga

Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida minta untuk diringankan vonisnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Kompas TV
NA alias Nani Aprilliani, tersangka pengirim sate sianida yang tewaskan seorang bocah di Bantul, Jogjakarta. 

"Saat ini saya mengaku menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya.

Karena saya harapan keluarga saya. Di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap," harapnya.

Ia kembali curhat jika selama ini keluarga bergantung kepadanya dan untuk biaya adiknya.

"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga.

Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya.

Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan.

Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," bebernya.

Baca juga: Guru SMP di Wonogiri Meninggal Setelah Terpapar Covid-19, PTM Terbatas di Sekolah Ditunda

Baca juga: Lokasi Kamera Tilang Elektronik Bakal Digeser: Masyarakat Sudah Hafal, Tidak Efektif

Diketahui, sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved