Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Buruh Sukoharjo Sempat Berharap UMK 2022 Naik Jadi Rp 2.400.000, Tapi Ditetapkan Hanya 1.998.153

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menetapkan besaran UMK Sukoharjo tahun 2022.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews
Ilustrasi: UMK di Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menetapkan besaran UMK Sukoharjo tahun 2022.

Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagaan Kerja (Dispenaker) Sukoharjo Agustinus Setiyono mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan sama seperti usulan yang dikirimkan Bupati Sukoharjo.

"UMK tahun depan menjadi Rp 1.998.153," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/12/2021).

Selanjutnya, Dinas akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat kerja, dan dewan pengupahan pada Rabu (8/12/2021).

Selain itu, Dinas juga akan melakukan audiensi dengan serikat buruh yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Pasalnya, buruh mengancam akan melakukan demo, jika UMK tahun depan nilainya di bawah Rp 2 juta.

"Nanti kita akan komunikasi dengan serikat buruh, karena saat ini kondisinya (pandemi Covid-19) sangat sulit," ujarnya.

Baca juga: UMK Sragen 2022 Hanya Naik Rp 9 Ribu, Terendah Ketiga di Jateng, Pemkab : Bagus untuk Investasi

Baca juga: Ancaman Buruh di Sukoharjo, Jika Besaran UMK 2022 di Bawah Rp 2 Juta, Akan Demo Besar-besaran

UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur juga sudah tidak bisa berubah.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, Serikat Buruh baru menggelar komunikasi terkait penetapan UMK tahun depan.

"Mungkin kita akan melakukan aksi, tapi belum tau nanti seperti apa," pungkasnya.

Ancam Demo

Buruh di Kabupaten Sukoharjo mengancam turun ke jalan jika UMK 2022 di bawah Rp 2 juta. 

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur.

Karena Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo dan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) masih melakukan pembahasan penetapan UMK 2022.

Sebelumnya, nilai yang diusulkan Rp 1.998.154 atau naik 0,58 persen dari UMK tahun 2021.

"Kalau menurut hitungan formula PP Nomo 36 Tahun 2021, itu jadinya dibawah Rp 2 juta," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Pemkab Klaten Tunggu Instruksi Pusat Soal UMK

Baca juga: UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri

"Kami rencana mau buat aksi (demo)," terang dia menekankan.

Serikat buruh sudah bersurat kepada DPRD Sukoharjo, dan Bupati Sukoharjo terkait usulan itu.

Dari surat permohonan audiensi itu, buruh baru melakukan audiensi dengan DPRD SUkoharjo.

"Surat ke Bupati belum ada respon, sehingga kami berinisiatif menggelar aksi,"ujarnya.

Namun aksi itu bisa diurungkan bilamana UMK Sukoharjo tahun 2022 angkanya di atas Rp 2 juta.

Sebab, berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan buruh UMK harusnya diangka Rp 2.400.000.

"Kalau UMK ditetapkan di atas Rp 2 juta, kami menerima, tidak usah aksi, tidak masalah," ujarnya.

Kepala Bidang Perhubungan Industrial Dispernaker Sukoharjo Suharno mengatakan, hari ini batas akhir keputusan penerapan UMK.

"Nanti yang memutuskan angkanya dari Gubernur. Angka yang ditetapkan dari usulan kami bisa naik atau bisa turun atau tidak berubah," ujarnya.

Baca juga: Siap-siap Gigit Jari, Libur Semester Ganjil Bersamaan dengan Nataru di Karanganyar, Bakal Diundur

UMK Lengkap Solo Raya 2022

Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 beberapa hari ke depan atau tepatnya pada Desember 2021 ini akan ditentukan nominalnya.

Para buruh tentu bertanya-tanya, berapa UMK 2022 yang akan menentukan pendapatan mereka selama setahun ke depan.

Di semua daerah Solo Raya, serikat pekerja telah mendapat kisaran angka yang sepertinya akan menjadi UMK 2022. 

Berikut rangkuman prediksi UMK 2022 di 7 Kota dan Kabupaten Solo Raya :

1. Kota Solo

Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810.

Diyakini, UMK tahun ini akan naik tak jauh dari angka 1 persen.

Itu artinya, UMK Kota Solo 2022 diprediksi akan naik sekitar Rp 20 Ribu, atau di kisaran angka Rp 2.033.000.

Baca juga: Besaran UMK Solo 2022 : Buruh Minta Rp 2,2 Juta, Gibran Ingatkan Pengusaha Jangan Dibebani

2. Kabupaten Sukoharjo

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukoharjo M Yunus Ariyanto mengatakan, Formula yang digunakan dalam penghitungan UMK tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Berdasarkan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, usulan UMK Sukoharjo 2022 menjadi Rp 1.998.154," ujarnya. 

Sementara itu, UMK Sukoharjo 2021 Rp 1.986.450.

Artinya, kenaikan UMK di Kabupaten Sukoharjo tahun depan diperkirakan hanya Rp 11.704 atau naik 0,58 persen.

Baca juga: UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri

3. Kabupaten Boyolali

Informasi yang diterima TribunSolo.com, jika pembahasan UMK Boyolali 2022 sudah selesai.

Bahkan, usulan UMK Boyolali 2022 telah ditandatangani oleh dewan pengupahan.

Perhitungan penyesuaian Upah minimum menurut PP 36  tahun 2021 tentang pengupahan dan surat Menteri Ketenagakerjaan, besaran UMK tahun 2022 yang diusulkan sebesar Rp 2.010.299,30.

Nominal itu hanya naik Rp 10.299 saja.

Baca juga: UMK Boyolali 2022 Dikabarkan Hanya Naik Rp 10 Ribu, Buruh Menolak: Tak Sesuai Kebutuhan Riil

4. Kabupaten Klaten

Ketua Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Klaten, Sukadi, mengaku pesimistis angka UMK Klaten 2022 bisa naik banyak dari tahun lalu.

Sukadi mengatakan, dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten, ditetapkan UMK 2022 yaitu sebesar Rp 2.015.623.

Bila UMK Klaten 2022 benar terjadi di angka ini, artinya kenaikan UMK Klaten 2022 hanya sekitar Rp 4.100.

Angka ini lebih rendah dari angka yang diusulkan oleh serikat pekerja.

Baca juga: UMK Klaten 2022 : Buruh Kencangkan Ikat Pinggang, Minta Naik Rp 45 Ribu, Dapatnya Hanya Rp 4.000

5. Kabupaten Wonogiri

Diperkirakan kenaikan UMK Wonogiri 2022 hanya belasan, mengingat UMP Jateng sudah diketok hanya naik 1,09 persen.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri ternyata sudah menyodorkan besaran kenaikan UMK 2022 kepada Bupati Joko Sutopo (Jekek).

Ketua SPSI Wonogiri, Seswanto, mengatakan berapa besaran UMK sudah diteken dan diajukan oleh Dewan Pengupahan ke Bupati Jekek.

Dia menjelaskan pembahasan mengenai jumlah UMK itu dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), SPSI, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi dan dinas.

Baca juga: Usulan Kenaikan UMK Wonogiri 2022 di Tangan Bupati Jekek, SPSI Minta Dipenuhi Demi Buruh Sejahtera

Jika dikomparisikan dengan UMK Wonogiri 2021 yang hanya sebesar Rp 1.827.000, maka kenaikan dengan angka satu persen hanya menembus belasan ribu rupiah.

Di antara Rp 12.000 hingga Rp 20.000 saja untuk tahun ini.

"Prosentase kenaikan yang diusulkan jauh lebih kecil daripada nilai inflasi, sehingga besar harapan pihaknya usulan tersebut bisa dipenuhi," harap dia.

6. Kabupaten Sragen

Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto meyakini, besaran kenaikan UMK Sragen 2022 akan masih jauh dari tuntutan buruh di Sragen.

 "Kami dari buruh khususnya dari SBSI 1992, ingin UMK 2022 bisa naik minimal 10 persen," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/11/2021). 

Buruh menginginkan terjadi kenaikan UMK sebesar Rp 182.950.

Dengan harapan UMK Sragen 2022 menjadi Rp 2.012.450.

Baca juga: Hitung-hitungan UMK Sragen 2022, Buruh Sudah Lesu : Tak akan Bisa Tembus Angka Rp 2 Juta Per Bulan

Meski demikian, dasar penghitungan UMK yang berdasarkan UMP Provinsi, diyakini tak akan bisa membuat harapan buruh terkabul.

Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2022 diprediksi hanya naik 1,09 persen saja. 

Sementara, UMK Sragen 2021 adalah sebesar Rp. 1.829.500.

Itu berarti, jika mengikuti kenaikan UMP Jawa Tengah, maka UMK Sragen hanya bertambah Rp 19.941,55 menjadi Rp 1.849.441,55.

7. Kabupaten Karanganyar

Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karanganyar, Eko Supriyanto mengungkapkan, dari pihak serikat mengusulkan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 menggunakan PP 78 Tahun 2015 yakni sebesar Rp 2.090.191.

"Kalau perhitungan menggunakan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan Rp 10 ribu (dari UMK 2021). Kalau menggunakan PP 78 Tahun 2015 ada kenaikan tidak sampai Rp 50 ribu," jelasnya dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar

Hasil dalam sidang pleno tersebut ada dua usulan penyesuaian nilai UMK Karanganyar pada 2022. Unsur serikat pekerja menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mengusulkan UMK 2022 sebesar Rp 2.090.191.

Sedangkan unsur pemerintah dan Apindo mengusulkan Rp 2.064.313 sesuai dengan rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Adapun UMK Karanganyar 2021 sebesar Rp 2.054.040. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved