Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Ujian PPPK Guru Tahap 2 2021 Diundur, Simak Jadwal Terbaru dan Ketentuannya

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 akan dimulai pada 7 Desember 2021.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Halaman website gurupppk.kemdikbud.go.id. Dalam artikel mengulas tentang hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I yang belum diumumkan hingga Minggu (3/10/2021) pagi. 

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

d. Menjaga jarak minimal 1 meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.

6. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d 10 Desember 2021 dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.

Jadwal PPPK Guru tahap 2 sesi 2 (Instagram @nunuksuryani)
Jadwal PPPK Guru tahap 2 sesi 2 (Instagram @nunuksuryani) ()

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke-2 tidak dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Tahap 2.

9. Bagi peserta yang tidak dapat hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (Rapid test reaktif/positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/ Keadaaan kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dll) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggungjawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Protokor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.

Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).

11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved