Berita Karanganyar Terbaru
PPKM Level 3 saat Nataru Ditiadakan, Bupati Karanganyar Tegaskan ASN Tidak Ada Cuti
Kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan Pemerintah Pusat beberapa hari yang lalu.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan Pemerintah Pusat beberapa hari yang lalu.
Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar tetap meniadakan cuti untuk ASN Karanganyar.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, kebijakan peniadaan cuti ASN Karanganyar tetap berlaku.
Baca juga: Jangan Senang Dulu, Pemkab Boyolali Tetap Batasi Aktivitas Selama Nataru, Meski PPKM 3 Dibatalkan
Baca juga: Tak ada Imbas PPKM Nataru Batal di Karanganyar : Bupati Tetap Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru
"Peniadaan cuti masih berlaku, Karanyangar gak ada cuti," ucap Juliyatmono kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).
Juliyatmono menghimbau kepada ASN dan masyarakat Kabupaten Karanganyar untuk tidak keluar dari Kabupaten Karanganyar.
Dia meminta agar melakukan aktivitas di dalam rumah masing-masing.
"Lebih produktif karena rumahnya Karanganyar dan semuannya untuk tidak perlu meninggalkan Karanganyar," ucap Juliyatmono.
"Nikmati bersama keluarga dengan tetap bekerja supaya menyongsong 2022 dengan nyaman," pungkasnya.
Boyolali Juga Batasi Aktivitas Warga
Meski PPKM Level 3 sudah dibatalkan pemerintah pusat, tapi di Kabupaten Boyolali aktivitas masyarakat bakal dibatasi saat libur Nataru.
Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan meminta masyarakat untuk tak euforia setelah adanya pembatalan PPKM Level 3 ini.
Masyarakat tetap diminta tak mudik atau bepergian selama Nataru.
Baca juga: Markas Pengemis di Kartasura Diobrak-abrik Satpol PP Sukoharjo, 15 Orang Diamankan, Rumah Disegel
Baca juga: Detik-detik Mengerikan, Si Ibu Bungkam Bayi hingga Tewas & Membuang Bagai Sampah di Nguter Sukoharjo
Bahkan, Pemkab akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"PPKM level 3 dibatalkan hanya saja tetap ada pembatasan. Karena ada mutasi virus baru, omicron yang harus diwaspadai bersama,” katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (8/12/2021).
“Saya harap warga menahan diri untuk tidak mudik, tidak membuat kerumunan dan selalu jaga protokol kesehatan (prokes)," jelasnya.
Sedangkan untuk tempat hiburan sarana olahraga masih diizinkan.
Hanya saja, pengunjungnya masih dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas yang diizinkan serta pembatasan durasi.
Sedangkan sektor pariwisata tetap menyesuaikan aturan yang ditetapkan nantinya.
Iwan mengatakan, pemkab juga tidak akan menggelar perayaan malam tahun baru.
"Nanti akan ditetapkan dalam instruksi bupati (Inbup) termasuk sektor pendidikan," aku dia.
"Karena jadwalnya ini sudah selesai penilaian akhir semester dan biasanya setelah tes libur. Jadi nanti kita sesuaikan aturannya dulu,” imbuhnya.
Nataru di Solo
Siswa di Kota Solo masih harus masuk sekolah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Padahal PPKM Level 3 saat Nataru sudah dibatalkan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menerima surat terbaru jadwal sekolah saat Nataru.
Baca juga: Alasan Gibran Tak Tonton Langsung Laga Persis Solo di Stadion Pakansari: Banyak Kerjaan Akhir Tahun
Baca juga: PPKM Nataru Batal, Siswa di Solo Jadinya Libur atau Tidak? Gibran : Masih Tunggu Perintah Pak Luhut
"Libur sekolah, disdik sudah saya kasih jadwalnya," katanya, Rabu (8/12/2021).
"Dipercepat, tidak ada libur," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Solo belum mencabut aturan libur siswa saat Nataru.
Artinya, siswa masih bersekolah saat nataru 2021 nanti.
Baca juga: Gibran Sudah Ingatkan, PNS Pemkot Solo yang Nekat Piknik Akhir Tahun Naik Mobil Dinas Bakal Disanksi
Sekretaris Disdik Solo Dwi Aryanto mengatakan, hal tersebut dikarenakan belum ada perubahan aturan terkait libur sekolah saat Nataru.
"PPKM level 3 dibatalkan, tapi sampai saat kami masih merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, terkait larangan libur dan cuti," katanya,Selasa (7/12/2021).
Sehingga, jika pembatalan PPKM Level 3 itu diiringi dengan pembatalan libur sekolah, maka Disdik masih menunggu surat keputusan terbaru.
"Kalau pembatalan itu ada hubungannya dengan SE, harus ada pemberitahuan resmi, dan diadopsi dalam SE terbaru," ujarnya.
Hingga saat ini, sekolah yang ada di Solo masih menyiapkan skenario tahun ajaran baru.
Rencana tahun ajaran tahun ajaran baru semester 2 pada awal Januari 2022, dimajukan pada akhir Desember 2021. (*)