Berita Karanganyar Terbaru
Sudah Masuk Kolom Agama di KTP, Penghayat Kepercayaan Karanganyar Belum Bisa Dirikan Tempat Ibadah
Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan dan Agama Kesbangpol Karanganyar Hendro Prayitno mengatakan, pihaknya belum memiliki landasan hukum.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan terkait penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
Bahkan dalam administrasi kependudukan (Adminduk) penganut kepercayaan sudah terdaftar.
Meskipun begitu, para penganut kepercayaan belum diizinkan untuk membangun tempat ibadah, seperti halnya di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Kesbangpol Karanganyar Hendro Prayitno mengatakan, pihaknya belum memiliki landasan hukum untuk mengizinkan pendirian rumah ibadah bagi penghayat kepercayaan.
"Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan IMB Rumah Ibadat, sejauh ini baru ada enam agama saja yang dilindungi regulasi dalam mendirikan rumah ibadah," ucap dia kepada TribunSolo.com, Jumat (10/12/2021).
Hendro menjelaskan, di Karanganyar ada sembilan aliran penghayat kepercayaan.
"Total ada 150 personel pengurus dan anggota tersebar tersebar di wilayah Karanganyar yang terkonsentrasi di Jenawi, Jatiyoso dan Gondangrejo," ujarnya.
Baca juga: Kepercayaan Warga Giriwoyo Wonogiri Jadi Langganan Banjir : Hanya Luweng yang Bisa Bikin Air Surut
Baca juga: Hujan Lebat Selama 1 Jam, Aliran Sungai Serang di Boyolali Meluap: Belasan Rumah Terdampak Banjir
Keberadaan mereka saat ini didampingi Kesbangpol serta kegiatan peribadatannya terpantau.
Meski mereka tak memiliki rumah ibadah untuk jemaahnya, namun bisanya menggunakan rumah masing-masing untuk melakukan peribadatan.
"Dari 9 aliran kepercayaan itu di antaranya Sabdadarma, Trijaya dan Pangestu," aku dia.
Bagaimana Cara Mengubah KTP
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Hangestiningsih mempersilakan pengubahan data di adminduk bagi penganut aliran kepercayaan.
Meski begitu, dia menghendaki untuk mengubah kolom agama sebagai penghayat kepercayaan untuk dapat langsung datang di kantor catatan sipil tingkat kabupaten.
"Khusus penganut kepercayaan, hanya dilayani di kantor Disdukcapil," kata dia.