Berita Karanganyar Terbaru
Sudah Masuk Kolom Agama di KTP, Penghayat Kepercayaan Karanganyar Belum Bisa Dirikan Tempat Ibadah
Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan dan Agama Kesbangpol Karanganyar Hendro Prayitno mengatakan, pihaknya belum memiliki landasan hukum.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Perempuan yang biasa disapa Ninh mengatakan untuk pengubahan agama ke Penghayat Kepercayaan harus mengisi fomulir yang hanya terdiri di Kantor Disdukcapil.
Dia menuturkan untuk mengubah agama ke 6 agama yang sudah lama resmi di Indonesia cukup mengakses layanan di tingkat Kecamatan.
"Setelah formulir diisi, petugas kami akan melakukan verifikasi di data base, nantinya aliran kepercayaan akan dikroscek keabsahannya," ujar dia.
Dia menjelaskan pemerintah pusat sudah memiliki data aliran kepercayaan di kementerian terkait.
Selain itu, data aliran kepercayaan tersebut sudah terverifikasi sehingga pihak Disdukcapil Karanganyar dapat menggunakan data tersebut untuk aminduk.
Baca juga: Cegah Penularan Corona Omicron, Polisi Karanganyar Gandeng 100 Dai: Antisipasi Lonjakan Kasus
Baca juga: Warga Sumbar Resah Ada Kepercayaan Pelindung Kehidupan: Jemaah Bayar Rp 5 Juta, Boleh Shalat Sekali
"Sehingga di daerah tinggal melanjutkan apabila ada pengajuan untuk adminduk dari penduduk penganutnya," kata dia.
Kemudian, lanjut dia mengatakan setelah proses administrasi beres, nama aliran penghayat kepercayaan akan tercantum di Kartu Keluarga.
Sementara itu, di KTP elektronik tertera Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di kolom agama.
Sebelumnya, kolom ini tercetak garis horizontal atau agama yang diakui di Indonesia.
"Jika sudah diurus, di kolom agama akan diganti Kepercayaan Terhadap Tuhan YME," pungkasnya. (*)