Berita Klaten Terbaru
Inilah Alasan Pengadilan Negeri Klaten, Tolak Gugatan Warga Ngawen yang Terdampak Tol Solo-Jogja
Sejumlah warga Klaten yang terdampak Tol Solo-Jogja harus gigit jari setelah gugatannya soal ganti rugi ditolak Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten.
Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
ILUSTRASI TOL : Belasan girder overpass yang telah terpasang untuk menyambungkan jalan Tol Solo-Jogja dengan jalan Tol Solo-Ngawi, di pinggir Jalan Raya Solo-Semarang, Kamis (18/11/2021)
"Gugatan yang sudah diputus ada sekitar 7 perkara dengan hasilnya tidak diterima. Masak (gugatan) kami tidak diterima karena sudah melampui batas pendaftaran padahal kita sudah bayar uang masukan berkas pergugatan Rp1,7 juta," jelasnya.
Padahal lanjut dia, waktu mendaftarkan berkas itu pihaknya mengurus hingga pukul 23.00 WIB.
"Kita sudah jalani persidangan juga, dan fakta-fakta persidangan tidak disampaikan saat putusan. Malah diterima karena pengajuanya telat," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 7 Gugatan Warga Ngawen Terdampak Tol Yogyakarta-Solo Ditolak Pengadilan Negeri Klaten, Ini Alasannya