Fakta Oknum Polisi Hamili Istri Napi, Sudah Punya Istri tapi Masih Serong dengan Wanita Lain
Terungkap sejumlah fakta dalam sidang yang digelar pada Senin (13/12/2021) di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
FP menyatakan talak tiga kepada IN lewat pesan suara yang dikirim melalui WhatsApp.
"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujarnya.
Karena itu, Bripka IS kemudian berpacaran dengan IN.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," sebut Supriadi.
Bripka IS sudah berkeluarga
Supriadi menyatakan, perbuatan Bripka IS mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Pasalnya, Bripka IS diketahui telah memiliki istri dan anak.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain,” ungkapnya.
Hukuman terhadap Bripka IS
Dalam persidangan, oknum polisi itu dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.
Dia juga dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.
“Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," terang Supriadi.
Penuturan kuasa hukum FP
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah dua orang kuasa hukum FP melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).
Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Denny, menuturkan, kliennya merasa terkejut setelah mendapat kabar bahwa istrinya dipaksa Bripka IS untuk melakukan hubungan badan.
"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," paparnya, dikutip dari Kompas.com. (*)