Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Nasib Pedagang Kuliner Daging Anjing di Sukoharjo: Kini Dilarang Jualan, Minta Kelonggaran Perda

Pedagang daging anjing terbentur dengan Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Agil Tri
Perwakilan pedagang sate Gukguk saat melakukan audiensi di DPRD Sukoharjo, Selasa (14/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah perwakilan pedagang makanan olahan daging anjing di Sukoharjo, kembali melakukan audiensi di Kantor DPRD Sukoharjo, Selasa (14/12/2021).

Bermodal surat dari Kementerian Hukam dan HAM (Kemenkumham), para PKL berharap bisa mendapatkan izin berjualan olahan daging anjing. 

Sebelumnya pedagang olahan daging anjing di Sukoharjo harus menerima kenyataan pahit dilarang berjualan.

Mereka terbentur Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. 

Sementara itu, para PKL ini mengaku sudah mendapatkan surat pengesahan terhadap Perkumpulan Pedagang Kuliner Sate Guguk Sukoharjo dari Kemenkumham.

"Kami sudah mendapatkan surat dari Kemenkumham seperti hasil audiensi sebelumnya," kata Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solo Baru, Sudarsi.

Baca juga: Gibran Ditantang Berani Stop Daging Anjing di Solo, Pasca Bos Daging Anjing Disikat di Sukoharjo

Baca juga: Promo Superindo Hari Ini, Berlaku 13-16 Desember 2021: Ada Diskon Daging hingga Buah-buahan

Sudarsi mengatakan, para pedagang cukup resah mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, sementara mereka berjualan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

Namun ternyata dari sisi hukum, surat tersebut belum cukup kuat untuk memberikan izin para pedagang olahan daging anjing beroperasi.

Sebab, surat tersebut hanya untuk pengesahan paguyubannya, bukan surat izin menjual olahan daging anjing.

Sementara dalam Perda, dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan, pemotongan daging dan mentah atau olahan daging non pangan dengan tujuan konsumsi. 

Lantas, dalam Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, ada poin yang menyebut daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. 

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, yang menjadi permasalahan adalah penjualan daging anjingnya, bukan paguyubannya.

"Jika yang disebutkan hanya brandingnya, kami tidak bisa melakukan revisi Perda atau perubahan yang ada dalam Perda. Dasar kami tidak bisa," ujarnya.

Heru mengatakan, selama ini Satpol PP tidak melakukan penegakan secara membabi buta terhadap pedagang olahan daging anjing.

Satpol PP masih melakukan upaya preventif, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi. 

"Dari Oktober 2020, kami masih melakukan memberikan peluang untuk beralih usaha secara perlahan-lahan," ujarnya. 

"Kami harap ke depannya ada win-win solution, agar temen-temen bisa berdagang, dan kami tetap dalam koridor penegakan Perda," pungkas.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved