Tak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru Namun Pemudik Wajib Ikuti Prokes Ketat
Tak Ada Penyekatan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, namun pemudik wajib mengikuti prokes ketat
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah nantinya tidak akan melakukan pelarangan atau penyekatan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Namun meski demikian, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Kita memutuskan bahwa untuk Nataru kali ini kita tidak lagi melakukan pelarangan atau penyekatan. Tetapi lebih meminta untuk mengetatkan protokol kesehatan," kata Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (22/12/2021).
Kondisi vaksinasi di Indonesia dinilai sudah cukup baik sehingga dinilai memungkinkan untuk masyarakat melakukan perjalanan.
Meskipun nantinya ada peningkatan mobilitas, tapi peningkatan ini masih bisa dikendalikan.
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Wonogiri Sasar 83.364 Siswa, Jekek Sebut Stok Vaksin Mencukupi
Baca juga: Di Daerah Lain di Solo Raya Perayaan Tahun Baru Dilarang, Tapi Wonogiri Masih Buram, Ini Kata Jekek
Serta tidak berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Apalagi kita sudah punya vaksinasi yang cukup luas, sehingga pergerakan masyarakat itu masih dimungkinkan. Meski ada peningkatan, dengan belajar dari beberapa bulan terakhir ini, toh peningkatan itu bisa dikendalikan. Serta tidak berdampak pada lonjakan kasus," terang Adita.
Lebih lanjut Adita menuturkan, tes antigen serta penggunaan peduli lindungi juga harus tetap diterapkan sebagai syarat bagi pelaku perjalanan.
"Tentu dengan tes screening antigen dan juga penggunaan pedulilindungi. Jadi ketiga hal ini penumpang harus memenuhi syaratnya," imbuhnya.
Dari sisi operator, pemerintah juga telah menyiapkan sarana dan prasarana.
Bahkan operator di lapangan telah diberikan petunjuk teknis terkait pengawasan protokol kesehatan tersebut.
"Disisi lain dari sisi operator baik sarana maupun prasarana juga sudah kami minta untuk diberikan petunjuk teknis pelaksanaannya melalui surat edaran untuk mengikuti ketentuan terkait dengan pengawasan terhadap protokol kesehatan itu," pungkasnya.
Baca juga: Jadi Joki Vaksin, Warga Pinrang Mengaku Sudah Disuntik 17 Kali, Terungkap Caranya Kelabui Satgas
Baca juga: BIN Sisir Warga yang Belum Vaksin di Lokasi Wisata Selo Boyolali, Demi Hadapi Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Tol Jelang Nataru Dipastikan Batal Diberlakukan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 batal diberlakukan.
Sebelumnya, wacana itu akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sebagai antisipasi lonjakan pergerakan kendaraan saat Nataru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-sejumlah-kendaraan-pemudik-mengantre-untuk-k.jpg)