Pakar Forensik Ungkap Kejanggalan Oknum TNI Buang Jasad Kecelakaan, Sebut Ada 3 Kemungkinan
Namun, hingga kini motif ketiga pelaku membuang jasad sejoli setelah sempat menabraknya, masih menjadi misteri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Kini tengah jadi sorotan publik kasus tewasnya pasangan sejoli dalam kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Kejadian itu dianggap tak manusiawi, di mana korban diduga dibuang pelaku ke Sungai Serayu.
Ironisnya, pelaku adalah tiga oknum TNI yang masing-masing berinisial Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Tiga oknum bersangkutan saat ini sudah ditahan.
Mereka juga terancam sanksi pemecatan.
Baca juga: Dokter Ungkap Penyebab Kematian 1 Korban Tabrak Lari di Nagreg, Pantas Panglima TNI Marah Besar
Baca juga: Pengakuan Kolonel P Pelaku Tabrak Lari di Nagreg yang Buang Jasad ke Sungai: Mau Cari RS Tidak Ada
Namun, hingga kini motif ketiga pelaku membuang jasad sejoli setelah sempat menabraknya, masih menjadi misteri.
Terkait kasus ini, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut perlu pendalaman investigasi untuk mengetahui motif ketiga oknum itu membuang jasad sejoli ini.
Ia menilai tindakan pelaku tidak masuk akal.
Semestinya, mereka bisa membawa kedua jasad sejoli ini ke rumah sakit, bukan malah ke tempat lain.
"Situasi yang sangat tidak biasa ini memunculkan pertanyaan besar apa yang membuat manusia atau pelaku tindak kejahatan melakukan perbuatan sungguh-sungguh tidak terduga," ucap Reza, dikutip dari tayangan YouTube Metro TV News, Sabtu (25/12/2021).

Reza menyebut ketika tiga terduga pelaku dalam keadaan waras dan sehat, maka ada tiga kemungkinan hal yang perlu diinvestigasi lebih dalam.
Hal pertama, yakni memeriksa apakah terduga pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kedua, perihal apakah terduga pelaku di bawah pengaruh alkohol alias minuman keras.
Kemudian, yang ketiga, kemungkinan terduga pelaku menutupi tindakan pidana yang ia perbuat lainnya.
"Pertama, penyalahgunaan narkoba. Kedua, di bawah pengaruh miras, atau ketiga, menutupi perbuatan pidana lainnya," kata dia.