Berita Boyolali Terbaru
Kemenag Jateng Catat 8.700 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah, Alasan Menghindari Zina
Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat selama satu tahun ini ada sebanyak 8.700 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat selama satu tahun ini ada sebanyak 8.700 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah.
Jumlah ini memang cukup tinggi, namun, angkanya stagnan setiap tahunnya.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menyebut, Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Negeri (PN) memberikan dispensasi nikah kepada calon yang usianya di bawah 19 tahun.
Baca juga: Venna Melinda Minta Syarat Rumah Sebelum Nikah, Kini Sudah Dilamar Ferry Irawan dan Diberi Cincin
Baca juga: Baru Saja Nikah, Sarah Ahmad Istri Nurhidayat Haris Ungkap Rasa Kecewa, Ternyata Ini Penyebabnya
Penerima dispensasi nikah di Jateng cukup stagnan setiap tahun, yakni berkisar pada 2,5 -3 persen. Jumlah itu sekitar 8.700 anak.
"Sesuai persyaratan perundang-undangan, batas usia menikah minimal 19 tahun. Artinya anak yang usianya di bawah itu harus mengajukan dispensasi nikah melalui proses persidangan di PA/PN,” ujar Musta’in.
“Baru setelah ada putusan pengadilan, kami tindaklanjuti dengan dinikahkan oleh penghulu," jelasnya.
Alasan anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah ini lantaran ingin menghindari perzinaan.
Baca juga: Pemuda Nekat Panjat Tower di Probolinggo: Gara-gara Patah Hati Ngajak Nikah, Malah Diputus Pacarnya
“Jadi alasan mereka mengajukan usia nikah muda karena itu" papar dia.
Padahal kalau dilihat dari kematangan usia, fisik dan mental seharunya di usia 21 tahun.
"Maka ketika sudah ada dispensasi dari pengadilan, kami (Kemenag) hanya menjalankan saja," jelasnya. (*)