Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Kemenag Jateng Catat 8.700 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah,  Alasan Menghindari Zina

Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat selama satu tahun ini ada sebanyak 8.700 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Kepala Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad saat berkunjung ke Boyolali, Rabu (29/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat selama satu tahun ini ada sebanyak 8.700 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah

Jumlah ini memang cukup tinggi, namun, angkanya stagnan setiap tahunnya. 

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menyebut, Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Negeri (PN) memberikan dispensasi nikah kepada calon yang usianya di bawah 19 tahun.

Baca juga: Venna Melinda Minta Syarat Rumah Sebelum Nikah, Kini Sudah Dilamar Ferry Irawan dan Diberi Cincin

Baca juga: Baru Saja Nikah, Sarah Ahmad Istri Nurhidayat Haris Ungkap Rasa Kecewa, Ternyata Ini Penyebabnya

Penerima dispensasi nikah di Jateng cukup stagnan setiap tahun, yakni berkisar pada 2,5 -3 persen. Jumlah itu sekitar 8.700 anak. 

"Sesuai persyaratan perundang-undangan, batas usia menikah minimal 19 tahun. Artinya anak yang usianya di bawah itu harus mengajukan dispensasi nikah melalui proses persidangan di PA/PN,” ujar Musta’in.

“Baru setelah ada putusan pengadilan, kami tindaklanjuti dengan dinikahkan oleh penghulu," jelasnya.

Alasan anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah ini lantaran ingin menghindari perzinaan.

Baca juga: Pemuda Nekat Panjat Tower di Probolinggo: Gara-gara Patah Hati Ngajak Nikah, Malah Diputus Pacarnya

“Jadi alasan mereka mengajukan usia nikah muda karena itu" papar dia. 

Padahal kalau dilihat dari kematangan usia, fisik dan mental seharunya di usia 21 tahun.

"Maka ketika sudah ada dispensasi dari pengadilan, kami (Kemenag) hanya menjalankan saja," jelasnya.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved