Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Warga Solo Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas, Uang Rp 4 Miliar Hasil Transaksi Dikelola Pacarnya

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas. Tak hanya itu, uang haram hasil transaksi narkoba tersebut dikelola pacarnya

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Humas Polda Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar pers rilis di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021). 

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW. 

"Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan FSR yang merupakan pacar dari JW," kata Lutfi Martadian, Rabu (29/12/2021).

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi yang Dibooking Rp11 Juta Temani Oknum Polisi Pesta Narkoba, Ngaku Diberi Ekstasi

"Rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu," ujarnya. 

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran FSR yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW. 

Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka FSR ditangkap di rumahnya di Sragen. 

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka FSR berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika. 

"Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved