Viral
Joki Vaksin yang Disuntik 17 Kali Kini Jadi Tersangka, Begini Nasib Para Pengguna Jasa
Ia mengaku sudah mewakili 14 orang untuk divaksin Covid-19 demi mendapatkan kartu vaksin.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Nasib Joki vaksin asal Kabupaten Pinrang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali dalam rentang waktu tiga bulan.
Baca juga: Nasib Abdul Rahim Si Joki Vaksin Covid-19: Upah Ratusan Ribu, Kini Dibalas Status Tersangka
Ia mengaku sudah mewakili 14 orang untuk divaksin Covid-19 demi mendapatkan kartu vaksin.
Rata-rata orang tersebut adalah kenalannya yang tinggal di lingkungan rumah.
Dilansir dari Kompas.com, satuan Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, telah menetapkan Abdul Rahim, warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, sebagai tersangka.
Rahim dianggap menghalang-halangi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Pinrang.
Status hukum pengguna jasa
Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan AKP Deki Marizaldi menjelaskan mengenai status hukum pengguna jasa vaksinasi Abdul Rahim saat ini.
"Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka. Sementara 15 pengguna jasa joki vaksin masih jadi saksi," kata AKP Deki Marizaldi, Kamis malam (30/12/2021).
Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Tersangka bisa saja orang yang dianggap bekerja sama atau turut serta membantu aksi Abdul Rahim.
Tetapi sejauh ini, para pengguna jasa mengaku mereka yang mendapatkan tawaran.
"15 saksi atau pengguna jasa Abdul Rahim sang joki vaksin mengakui, jika Abdul Rahim yang menawarkan jasa kepada pengguna jasa," tutur Deki.
Sejumlah pengguna jasa setuju Abdul Rahim menggantikan mereka karena alasan takut jarum suntik dan mengidap penyakit tertentu.
"Saya menggunakan jasa Abdul Rahim karena punya penyakit ambeien," tutur Iqbal, pengguna kasa joki vaksin beberapa hari lalu di kantor Polres Linrang