Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Buku Tabungan dan ATM Hilang Sekaligus, Datangi Kantor Polisi Dahulu

Cara mengurus buku tabungan dan ATM hilang sekaligus, bisa mendatangi Kantor Polisi dahulu. Berikut caranya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
(Kontributor Mataram kompas, Karnia Septia)
Salah satu nasabah Bank BRI di Kota Mataram menunjukkan buku tabungan. 

TRIBUNSOLO.COM - Saat ini transaksi keuangan bisa dilakukan secara online yakni melalui mobile banking.

Namun fungsi buku tabungan dan ATM tetaplan yang terpenting.

Hal tersebut karena semua transaksi perbankan melalui kantor cabang wajib menunjukkan buku tabungan.

Itu seperti bukti identitas Anda sebagai pemilik rekening.

Baca juga: Cara Mengurus KK Bagi Pengantin Baru, Berikut Syaratnya dan Biaya Gratis

Baca juga: Cara Memanggil Petugas Pemadam Kebakaran Wilayah Kota Solo, 24 Jam Siaga

Salah satu nasabah Bank BRI di Kota Mataram menunjukkan buku tabungan.

Meski fungsi buku tabungan nyaris tak terlihat namun buku tabungan tetap harus dijaga dengan baik.

Namun bagaimana jika buku tabungan dan ATM hilang bersamaan?

Lebih baik Anda segera mengurusnya karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

Baca juga: Cara Mengurus KK Bagi Pengantin Baru, Berikut Syaratnya dan Biaya Gratis

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Persyaratannya

Berikut cara mengurus buku tabungan dan ATM hilang sekaligus:

1. Segera hubungi call center atau bisa langsung datang ke bank terdekat untuk melaporkan.

Dalam hal ini pelaporan tujuannya untuk memblokir nomor rekening sehingga saldo tetap aman.

2. Datang ke kantor polisi untuk mengurus surat kehilangan.

Perlu diketahui, Anda mendatangi kantor polisi di lokasi kehilangan.

3. Jika sudah Anda bisa mengurusnya ke bank terkait.

4. Ketika datang ke bank selanjutnya Anda akan diarahkan ke Customer Service.

Nantinya Anda akan diberi pertanyaan seputar identitas dan lainnya.

Jangan lupa membawa KTP/SIM saat mengurusnya.

5. Selanjutnya Anda tinggal mengikuti prosedur yang ada.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved