Cara Mengurus KK Bagi Pengantin Baru, Berikut Syaratnya dan Biaya Gratis
Berikut syarat mengurus KK bagi pengantin baru: membawa dokumen seperti KK orang tua, Buku Nikah, hingga Akta Kelahiran.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Bagi pengantin yang baru saja menikah biasanya akan diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK).
Hal ini guna menjadi bukti atas status identitas anggota keluarga.
Baca juga: Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak, Buat Laporan ke Polsek lalu Datang ke Sekolah
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak, Bisa Dicetak Secara Online
Dilansir dari laman indonesiabaik.go.id via Kompas.com, pada dasarnya pasangan suami istri baru harus memiliki KK terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.
Tak hanya KK, pengantin baru juga nantinya akan dibuatkan KTP baru.
Perlu diketahui, layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.
Namun, sebelum membuat KK baru ada beberapa syarat yang harus disiapkan.
Berikut syarat dan cara mengurus KK bagi pengantin baru dikutip dari laman sipp.menpan.go.id via Kompas.com:
1. KK asli orang tua
2. Mengisi Formulir F I-01
3. Fotocopy Buku Nikah
4. Surat Keterangan Domisili
5. Fotocopy Akta Kelahiran
6. Fotocopy ijazah
Cara Mengurus KK bagi Pengantin Baru
Pertama, kunjungi kantor Dukcapil setempat.