Berita Wonogiri Terbaru
Program Kartu Prakerja 2022 Akan Dibuka, Disnaker Wonogiri Minta Warga Waspada Website Abal-abal
Salah satu program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, yakni Program Kartu Prakerja tahun 2022 ini.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Salah satu program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, yakni Program Kartu Prakerja tahun 2022 ini.
Ya, masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi pencari kerja itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, mengatakan masyarakat yang berminat bisa bersiap dengan membuat akun terlebih dahulu.
Masyarakat pun diminta untuk mewaspadai adanya link atau tautan palsu yang dibuat oleh pihak yang tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
"Website yang resmi di www.prakerja.go.id. Kami minta masyarakat mewaspadai kalau ada website yang lain," terang Ristanti kepada TribunSolo.com, Jumat (7/1/2022).
Dia menerangkan, hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan informasi kapan akan dibuka pendaftaran gelombang di tahun ini.
Baca juga: Dengar Curhatan Difabel Soal Kartu Pra Kerja, Menteri Airlangga : Modelnya Sedang Kita Siapkan
Baca juga: Cukai Rokok Dinaikkan, Begini Dampaknya di Wonogiri : Harga Naik Rp 200 hingga Rp 1000 Per Bungkus
Untuk sementara waktu, kata dia, masyarakat atau pencari kerja yang berminat bisa memantau website resmi yakni di www.prakerja.go.id.
"Bagi masyarakat yang berminat mendaftar bisa memantau websitenya secara langsung," jelasnya.
Sementara itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pencari kerja yang akan mengikuti program tersebut.
Misalnya, pendaftar harus berusia minimal 18 tahun dan berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) serta tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Program itu juga dikhususkan untuk pencari kerja, buruh yang terkena PHK dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Selain itu, pendaftar juga bukan penerima bantuan sosial selama Covid-19 dan dalam satu KK, maksimal hanya 2 NIK bisa mendaftar.
Terakhir, pendaftar bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pejabat Negara, anggota DPRD dan bukan berstatus sebagai direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN maupun BUMD.
Testimoni Kartu Pra Kerja