Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Alasan Ratusan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Menikah di Wonogiri, Ada yang Hamil Duluan

Sepanjang tahun 2021, ratusan permohonan dispensasi kawin atau menikah diterima oleh Pengadilan Agama Wonogiri.

(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi menikah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sepanjang tahun 2021, ratusan permohonan dispensasi kawin atau menikah diterima oleh Pengadilan Agama Wonogiri.

Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Aris Setiawan, menuturkan setidaknya terdapat 244 permohonan yang diterima pihaknya.

Dari ratusan permohonan itu, sebanyak 241 telah mendapatkan keputusan, sementara tiga lainnya dicabut permohonannya.

Baca juga: Kemenag Jateng Catat 8.700 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah,  Alasan Menghindari Zina

Baca juga: Kisah Sedih Gadis 14 Tahun Dipaksa Nikah dengan Pria Asing, Terungkap Orangtuanya Dapat Rp 563 Juta

Menurut, ada sejumlah alasan yang medasari permohonan tersebut dari masyarakat. Misalnya karena si calon mempelai perempuan sudah hamil duluan.

"Memang ada permohonan karena hamil duluan. Tapi tetap kita lihat terlebih dahulu, misal calon suami merasa bertanggung jawab maka kita kabulkan," terang dia.

Kendati demikian, menurutnya hal tersebut tidak bisa menjadi patokan bahwa dispensasi menikah selalu dikaitkan karena calon mempelai wanita hamil duluan.

Selain itu, juga terdapat sejumlah alasan lain, misalnya calon pengantin sudah memiliki kemampuan finansial untuk menghidupi sebuah keluarga dan memiliki tanggung jawab.

Baca juga: Persyaratan Urus Perceraian yang Diajukan Istri, Wajib Bawa KK 1 Lembar dan Buku Nikah

"Orang tua juga kita hadirkan, untuk memberikan pemahaman agar anak yang sudah dinikahkan tidak dibiarkan begitu saja sehingga muncul masalah di kemudian hari," ujarnya.

Selain itu, ada juga calon mempelai yang memiliki usia nyaris 19 tahun dan sudah siap untuk menikah. Meski begitu, karena usianya masih kurang, maka juga perlu mengurus dispensasi menikah.

Lebih jauh, Aris menegaskan bahwa pihaknya tentu tidak serta merta mengabulkan ratusan permohonan dispensasi yang diterima itu.

Dalam persidangan, calon mempelai perempuan juga harus membuktikan bahwa sanggup mengurus rumah tangga. Sementara bagi pihak laki-laki harus mampu menafkahi keluarganya nanti.

"Masyarakat juga harus bisa memahami, ada aturan yang tidak perlu memaksakan pernikahan. Kalau usianya masih muda, dari segi kesehatan kan belum siap, mentalnya juga begitu," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved