Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Perselingkuhan Jadi Biang Kerok 1.397 Istri Gugat Cerai Suami di Wonogiri, Mirip Layangan Putus?

Ada 1.397 pengajuan cerai gugat atau cerai yang diajukan istri di wilayah Kabupaten Wonogiri sepanjang setahun.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
kompas.com/ist
Ilustrasi : seorang pria digugat cerai istri karena selingkuh. 

"Misalnya dengan perlakuan fisik. Ada juga dengan kata-kata kasar, itu kan masuk kekerasan juga. Caci maki, kata kotor itu yang disampaikan di persidangan," tutur Aris.

Disisi lain, dia menjelaskan dari ribuan pengajuan cerai melalui cerai gugat maupun cerai talak ada puluhan perkara yang dicabut melalui proses mediasi.

Pasalnya, menurut Aris setiap ada perkara perdata yang masuk, dalam sidang pertama apabila kedua belah pihak hadir, dalam hal ini suami dan istri harus dilakukan mediasi.

"Ada yang berhasil, ada juga yang disaat persidangan keduanya merasa rukun dan akhirnya damai kemudian gugatannya dicabut," ujarnya.

"Tapi juga ada yang mungkin sebelum masuk kesini, diberikan nasihat oleh pihak keluarga kemudian berdamai," imbuh Aris.

Pengajuan Menikah Meroket

Dalam kurun waktu tahun 2021, ratusan permohonan dispensasi menikah diterima Pengadilan Agama (PA) Wonogiri.

Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Aris Setiawan, menyebutkan bahwa dispensasi itu diajukan karena calon mempelai usianya belum memenuhi batas minimal sesuai aturan yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis saat Tahun Baru? Ada Dispensasi dari Polisi, Ini Tanggal Maksimal Perpanjang

Baca juga: Sampai September 2021, Tercatat Ada1.049 Janda Baru di Sukoharjo: Cerai di Pengadilan Agama

Disana diatur bahwa batas usia minimal bagi calon mempelai perempuan yang sebelumnya minimal 16 tahun disamakan dengan laki-laki yakni minimal 19 tahun.

"Sepanjang tahun 2021 lalu, ada 244 perkara (permohonan dispensasi). Yang sudah diputuskan tercatat ada 241. Tiga lainnya dicabut," kata dia.

Dia menjelaskan, memang terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkan permohonan dispensasi menikah.

Jadi tak serta merta keseluruhan permohonan tersebut dapat diterima dan diberikan dispensasi menikah atau kawin.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, syarat administrasi yang harus disiapkan sudah diatur di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.

Baca juga: Tak Rasakan Sakit, 10 Pegawai Pengadilan Agama Klaten yang Terkena Covid-19, Kondisi Badannya Sehat

Selain itu, menurut Aris, juga terdapat syarat kesehatan. Pihak suami dituntut memang harus mampu, dalam hal ini pihak suami memiliki pekerjaan sehingga bisa menafkahi istrinya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved