Berita Solo Terbaru
Jika Dipanggil KPK Usai Dilaporkan, Gibran Mengaku Siap : Kalau Ada yang Salah Silahkan Dipanggil
Gibran putra Presiden Jokowi itu mengatakan belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan aktivis 98, Ubedilah Badrun
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, untuk gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan presiden yang diperoleh sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kaesang Sebut Jokowi Gajinya Kecil, Lantas Berapa Penghasilan Presiden