Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Jika Dipanggil KPK Usai Dilaporkan, Gibran Mengaku Siap : Kalau Ada yang Salah Silahkan Dipanggil

Gibran putra Presiden Jokowi itu mengatakan belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan aktivis 98, Ubedilah Badrun

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Sosok Gibran Rakabuming Raka saat jadi bakal Calon Wali Kota solo menyalami warga Todipan, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Selasa (10/3/2020). 

Penghargaan itu diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Tak hanya moncer di akademik, Ubedilah Badrun juga sangat aktif di organisasi luar kampus.

Ia terpilih sebagai Presidium FKSMJ tahun 1996, sebuah organisasi yang menjadi salah satu motor penting gerakan mahasiswa 1998.

Keberanian Ubedilah Badrun sebagai aktivis tak main-main.

Tahun 1995 ia pernah diciduk polisi saat memimpin demonstrasi menuntut Harmoko diadili dan Golkar dibubarkan.

Saat itu, demo digelar di depan gedung Kejaksaan Agung.

Ubedilah Badrun juga lah, yang menjadi sosok di balik demonstrasi menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden RI.

Laporkan Anak Presiden

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua anak Presiden Joko Widodo itu dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Apa dugaan kasus yang menjerat Kaesang dan Gibran?

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Kaesang Pangarep, saat berfoto bersama kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menyerahkan trofi Juara Liga 2, Sabtu (1/1/2022).
Kaesang Pangarep, saat berfoto bersama kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menyerahkan trofi Juara Liga 2, Sabtu (1/1/2022). (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Menururt Ubedilah, laporan ini berawal dari tahun 2015 dimana ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved