Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kalimat Pertama Gibran Saat Ditanya Wartawan Dirinya Dilaporkan ke KPK : Langsung Sebut Nama Kaesang

Gibran mengaku belum mengetahui perihal pelaporan dirinya dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Kaesang Pangarep, saat berfoto bersama kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menyerahkan trofi Juara Liga 2, Sabtu (1/1/2022). 

"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip Kamis (23/9/2021).

Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka.

Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kemerdekaan dalam rangka Hut Ke-76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kemerdekaan dalam rangka Hut Ke-76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD, Jakarta, Senin (16/8/2021). (Sumber: AGUS SUPARTO FOTOGRAFER JOKOWI)

"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.

Lantas, berapa gaji presiden yang diterima Jokowi selama menjabat?

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, untuk gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden yang diperoleh sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kaesang Sebut Jokowi Gajinya Kecil, Lantas Berapa Penghasilan Presiden

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved