Berita Sukoharjo Terbaru
Hanya Modal Baju Dokter, Priyono Sukses Tipu Warga Sukoharjo yang Nafsu Jadi PNS Jalur Belakang
Priyono alias PBA (47) sukses menipu warga Sukoharjo dengan janji membuat mereka jadi PNS.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mimpi tiga orang di Sukoharjo untuk jadi PNS, kandas.
Mereka sebelumnya tertarik menjadi PNS lewat jalur belakang.
Baca juga: Pilu Petani di Buleleng, Dijanjikan Lolos Jadi PNS, Malah Kena Tipu Oknum Polisi Rp 350 Juta
Tapi yang terjadi, mereka malah kena tipu oleh Priyono alias PBA (47) pria Sragen yang berdomisili di Yogyakarta.
PBA, seorang penipu kambuhan, mengaku sebagai dokter bedah dan kandungan yang berdinas di Jebres, Solo.
Menurut pengakuan PBA, dia telah memberdaya tiga orang, yang ingin menjadi PNS di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo.
"Saya mengaku jadi dokter dan menipu orang untuk mendapatkan uang," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (11/1/2022).
"Uangnya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Dari tiga korbannya, tersangka banyak mendapatkan uang dari AWJS, yang meminta bantuan PBA untuk bisa menjadi PNS di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo.
Tersangka meminta uang kepada korbanya berulang kali dengan berbagai alasan, seperti untuk administrasi, biaya seragam, bahkan meminta uang rokok.
Total, AWJS sudah memberikan uang kepada tersangka sebanyak Rp5 juta.
"Yang paling banyak dapat Rp5 juta. Lainnya baru Rp250 ribu," ujarnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, dari ketiga korbannya, hanya AWJS yang melakukan pelaporan.
Sementara dua orang korban lainnya masih didalami oleh petugas kepolisian.
Untuk menyakinkan korbannya, tersangka mengenakan properti selayaknya dokter bedah, seperti mengenakan baju dan topi bedah.
"Melalui teman wanita tersangka, korban dikenalkan dengan tersangka. Lalu dibujuk rayu, dengan modus bisa memasukan korban menjadi PNS RSUD Sukoharjo," kata Kapolres.
Namun, karena korban curiga tak kunjung menerima panggilan kerja, ia melaporkan PBA ke Mapolres Sukoharjo.
PBA ditangkap di kawasan Baki, Sukoharjo pada awal Desember 2021 lalu.
Sejumlah bukti seperti 8 lembar kwitansi pembayaran, motor, dan baju seragam kedokteran.
Akibat perbuatannya, PBA dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp900 ribu.
Polisi menyebut PBA tak sekali ini menipu.
Pada 2015, ia pernah masuk penjara, juga gara-gara kasus penipuan. (*)