Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Kabar Gembira Tahun 2022, BLT Dana Desa Rp 300 Ribu di Wonogiri Dilanjutkan 

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Wonogiri dipastikan akan berlanjut.

Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi program bantuan langsung tunai ( BLT). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Wonogiri dipastikan akan berlanjut.

Seperti yang diketahui, bantuan tersebut sebesar Rp 300 ribu yang anggarannya bersumber dari dana desa.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, mewakili Kepala Dinas, Antonius Purnama Adi, menuturkan pengaturan BLT DD tahun 2022 sudah ditetapkan.

Baca juga: Bahagianya Tugiyem, PKL Pasar Gemolong Sragen Dapat BLT dari Presiden Jokowi: Dipakai Tambah Modal 

Baca juga: Kabar BLT Dana Desa Wonogiri Rp 300 Ribu : Cair Sampai Desember 2021, Tapi Tahun Depan Masih Buram

Dia menjelaskan, aturan itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Kita mengacu pada aturan itu. Jadi minimal dana desa untuk BLT DD 40 persen," kata Fitha saat dihubungi.

Besaran dana desa 40 persen itu telah ditetapkan, sehingga jika BLT DD yang disalurkan tidak memenuhi 40 persen, maka sisa dana tidak akan disalurkan ke desa dan akan menjadi kas negara.

Baca juga: Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja, Berada di Zona PPKM Level 4

Sementara itu, untuk jumlah dana desa yang diterima 251 desa di Kabupaten Wonogiri, Fitha menyebut anggaran dana desa untuk seluruh desa sebesar Rp 213.561.759.000.

Dana desa di seluruh desa di Wonogiri yang digunakan untuk BLT DD adalah 40 persen dari angka itu, alias minimal Rp 85.424.703.600.

Pihaknya juga sempat menerima keluhan dari pihak desa yang mengalami kesulitan KPM. Sebab, banyak warga yang telah mendapatkan bantuan sosial dari Dinas Sosial (Dinsos).

Menurut Fitha, Dinas PMD dan Dinsos juga telah berkoordinasi terkait KPM dari Dinsos yang akan dikaji ulang apakah akan ada perluasan atau tidak.

Atas dasar itu, kata Fitha, yang terpenting pihak desa melakukan pendataan penerima BLT DD berdasarkan prioritas keluarga miskin.

"Kriteria lain adalah keluarga miskin yang belum tercatat di DTKS. Kriteria (penerima BLT DD) kan sudah diatur. Termasuk keluarga miskin dengan anggota keluarga tunggal, lansia," kata dia.

Baca juga: Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja, Berada di Zona PPKM Level 4

Fitha menuturkan, pendataan KPM BLT DD yang dilakukan pihak desa tetap harus memenuhi 40 persen anggaran dana desa dan harus disediakan cadangan.

Pasalnya, jumlah KPM BLT DD tak boleh berkurang tiap bulannya. Misalnya di bulan Januari ada 90 KPM penerima, maka di bulan-bulan selanjutnya harus tetap sama.

Menurutnya, disediakannya KPM cadangan penerima BLT DD untuk antisipasi jika ada perluasan penerima bansos dari Dinsos dan penerima BLT DD masuk menjadi penerima bansos tersebut.

"Juga mengantisipasi kalau penerima BLT DD meninggal dan tidak punya anggota keluarga, kalau seperti itu kan harus diganti," kata Fitha. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved