Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah
Jalani Sidang Pledoi di Sukoharjo, Zaenal Eks Penggugat Ijazah Jokowi Minta Dibebaskan
Eks Penggugat Ijazah Jokowi minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Ini dikatakan Zaenal dalam sidang di PN Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Eks penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Zaenal Mustofa, menjalani sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Rabu (3/9/2025).
Ia dituntut 2 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tinggi.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dan dimulai pukul 13.30 WIB.
Dalam persidangan, Zaenal Mustofa membacakan nota pembelaan yang telah ia tulis selama kurang lebih 30 menit.
“Pertama, tuntutan penuntut umum yang menuntut sesuai dakwaan sebelumnya 2 tahun 3 bulan. Menurut saya, tuntutan tersebut terlalu tinggi,” ujar Zaenal di hadapan majelis hakim, Rabu (3/9/2025).
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU selama persidangan.
Menurutnya, para saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan kepadanya pada tahun 2008–2009.
“Bahwa tidak adanya saksi signifikan yang mengetahui secara langsung peristiwa pidana yang didakwakan terhadap saya,” tegas Zaenal.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Penggugat Jokowi di Sukoharjo, Dinilai Tak Ada Kerugian Materiil Nyata
Atas dasar itu, Zaenal meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.
“Untuk membebaskan saya dari tahanan Rutan Surakarta, memulihkan hak saya dalam hal kedudukan, harkat serta martabat, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila hakim berpendapat lain, mohon putuskan seadil-adilnya,” tandasnya.
Setelah terdakwa membacakan pledoi, kuasa hukum Zaenal Mustofa, Zainal Abidin juga menambahkan pembelaan.
Penasihat hukum menilai kliennya tidak mengetahui terkait dokumen yang dipersoalkan, yakni surat izin pindah dan laporan pengembangan studi atau transkrip nilai.
Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Zaenal merupakan tulang punggung keluarga yang masih harus menafkahi anak-anaknya serta menanggung orang tua berusia 100 tahun.
Sementara itu, JPU Risza Kusuma tetap bersikukuh pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
“Sesuai fakta dan alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli di persidangan, kami tetap pada tuntutan. Selanjutnya kami serahkan ke majelis hakim,” ujar Risza Kusuma.
Dengan demikian, sidang lanjutannya yakni sidang putusan yang direncanakan pada tanggal 9 September 2025. (*)
| Siapa Zaenal Mustofa? Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Eks Penggugat Jokowi Sebut Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Janggal |
|
|---|
| Respons Eks Penggugat Jokowi di Sukoharjo Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan: Masih Pikir-pikir |
|
|---|
| Tak Terima Vonis PN Sukohajo, Zaenal Mustofa : Sarat Kriminalisasi Faktor Gugatan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Vonis Zaenal Mustofa Lebih Ringan, Punya Tanggungan Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sidang-eks-penggugat-zaenal.jpg)