Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah

Jalani Sidang Pledoi di Sukoharjo, Zaenal Eks Penggugat Ijazah Jokowi Minta Dibebaskan

Eks Penggugat Ijazah Jokowi minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Ini dikatakan Zaenal dalam sidang di PN Sukoharjo.

|
TribunSolo.com/Anang Maruf
SIDANG PLEDOI. Mantan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, Zaenal Mustofa, menjalani sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Rabu (3/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Eks penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Zaenal Mustofa, menjalani sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Rabu (3/9/2025). 

Ia dituntut 2 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tinggi.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dan dimulai pukul 13.30 WIB.

Dalam persidangan, Zaenal Mustofa membacakan nota pembelaan yang telah ia tulis selama kurang lebih 30 menit.

“Pertama, tuntutan penuntut umum yang menuntut sesuai dakwaan sebelumnya 2 tahun 3 bulan. Menurut saya, tuntutan tersebut terlalu tinggi,” ujar Zaenal di hadapan majelis hakim, Rabu (3/9/2025).

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU selama persidangan. 

Menurutnya, para saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan kepadanya pada tahun 2008–2009.

“Bahwa tidak adanya saksi signifikan yang mengetahui secara langsung peristiwa pidana yang didakwakan terhadap saya,” tegas Zaenal.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Penggugat Jokowi di Sukoharjo, Dinilai Tak Ada Kerugian Materiil Nyata

Atas dasar itu, Zaenal meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan. 

“Untuk membebaskan saya dari tahanan Rutan Surakarta, memulihkan hak saya dalam hal kedudukan, harkat serta martabat, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila hakim berpendapat lain, mohon putuskan seadil-adilnya,” tandasnya.

Setelah terdakwa membacakan pledoi, kuasa hukum Zaenal Mustofa, Zainal Abidin juga menambahkan pembelaan. 

Penasihat hukum menilai kliennya tidak mengetahui terkait dokumen yang dipersoalkan, yakni surat izin pindah dan laporan pengembangan studi atau transkrip nilai.

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Zaenal merupakan tulang punggung keluarga yang masih harus menafkahi anak-anaknya serta menanggung orang tua berusia 100 tahun.

Sementara itu, JPU Risza Kusuma tetap bersikukuh pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

“Sesuai fakta dan alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli di persidangan, kami tetap pada tuntutan. Selanjutnya kami serahkan ke majelis hakim,” ujar Risza Kusuma.

Dengan demikian, sidang lanjutannya yakni sidang putusan yang direncanakan pada tanggal 9 September 2025.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved