Sosok M Aris Terpidana Pertama Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Sempat Protes Pilih Dihukum Mati
Hukuman kebiri kimia belakangan kembali ramai diperbincangkan menyusul tuntutan terhadap Herry Wirawan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Ternyata sudah ada satu narapidana Indonesia yang pernah divonis kebiri kimia.
Ia adalah M Aris, pelaku rudapaksa 9 orang anak.
Hukuman kebiri kimia belakangan kembali ramai diperbincangkan menyusul tuntutan terhadap Herry Wirawan.
Herry Wirawan sendiri adalah terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Akibat aksi kejinya itu, ia dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Tak cukup sampai di sini, guru yayasan itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Baca juga: Selain Hukuman Mati dan Kebiri, JPU Minta Herry Wirawan Dimiskinkan & Asetnya Diserahkan ke Negara
Baca juga: Jaksa Kaget Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dengar Hukuman Mati, Terungkap Tabiat Pelaku Rudapaksa
Selain itu, jaksa menuntut supaya identitas guru pesantren itu disebarluaskan.
Hal ini untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Andaikan Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan tuntutan jaksa, maka Herry Wirawan akan menjadi terpidana kesekian yang divonis hukuman kebiri kimia.
Diketahui, Herry Wirawan bukanlah orang pertama di Indonesia yang dihukum kebiri kimia jika tuntutan dari jaksa dikabulkan hakim.
Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur.
Selain kebiri kimia, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
Sosok M Aris
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sosok-M-Aris-pelaku-pedofilia-yang-dihukum-kebiri-kimia.jpg)