Cara Mengurus Asuransi di Jasa Raharja, Berikut Syarat yang Diperlukan
PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Untuk korban luka-luka yang sampai mengalami cacat harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Fotokopi KTP korban.
3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Bisa Diawali Minta Surat Kehilangan ke Kantor Polisi
Baca juga: Cara Urus Surat Nikah di KUA, Wajib Siapkan Surat pengantar RT dan RW
Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.
7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Dan untuk korban yang meninggal di TKP harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.